Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

Begal Bidan di Jalan Jenderal Sudirman Ditangkap Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat

23
×

Begal Bidan di Jalan Jenderal Sudirman Ditangkap Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH, SUMSEL | Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (27), warga Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku diamankan oleh Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 13 Mei 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 07.50 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama MARTINA (30), seorang bidan, warga Mutiara Prabu Residence Blok E 13 RT 001 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih.

Saat kejadian, korban sedang seorang diri dalam perjalanan menuju tempat bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet dari arah belakang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menarik tas milik korban.

Korban sempat mempertahankan tas tersebut, namun pelaku secara paksa menariknya hingga tas berhasil dikuasai pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Vivo Y400 warna ungu, KTP dan STNK sepeda motor.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Tugu Nanas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga berada di wilayah Kota Tanjung Enim

Pada Senin, 10 Agustus 2026, sekira pukul 14.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. THOMAS SISWO PURNOMO, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M. bersama Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setibanya di wilayah Tanjung Enim, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berpindah lokasi. Tim kemudian memperoleh informasi terbaru bahwa pelaku berada di wilayah Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.

Petugas selanjutnya bergerak cepat menuju lokasi dan pada sekira pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M. berhasil mengamankan pelaku berinisial RA.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali, dengan rincian tiga aksi berhasil dan tiga aksi gagal.

Pelaku juga mengaku dalam melakukan aksinya tersebut seorang diri.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kota Prabumulih untuk diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni

1. Satu unit handphone Vivo Y400 warna ungu beserta kotaknya dengan IMEI 1: 860822077642870 dan IMEI 2: 860822077642862.

2. Satu buah baju kaos yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan Pasal 479 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. THOMAS SISWO PURNOMO, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

“Kami terus melakukan penyelidikan secara maksimal terhadap setiap laporan masyarakat. Begitu identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui, personel langsung bergerak untuk mengamankan yang bersangkutan,” ujar IPTU. THOMAS SISWO PURNOMO, SH.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya ketika membawa barang berharga.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M. menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian aksi yang diakui pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku, termasuk tiga kejadian yang disebut berhasil dan tiga kejadian yang disebut gagal. Hal ini akan kami verifikasi dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada,” jelas IPDA ANDRIE, S.E., M.M.

Polsek Prabumulih Barat juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada kepolisian agar dapat segera dilakukan penanganan.

Polres Prabumulih berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60