Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Aktivis Muda Desak KPK Tetapkan Bupati PALI sebagai Tersangka, Penanganan Dugaan Pengondisian Audit BPK Diminta Transparan

57
×

Aktivis Muda Desak KPK Tetapkan Bupati PALI sebagai Tersangka, Penanganan Dugaan Pengondisian Audit BPK Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto dalam pengembangan perkara dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis muda.

KPK sebelumnya memeriksa Asgianto sebagai saksi pada 18 Agustus 2026. Dalam perkembangan terbaru, KPK menyatakan penyidik mendalami dugaan adanya komunikasi maupun permintaan bantuan dari Bupati PALI kepada pihak-pihak di BPK agar Kabupaten PALI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Atas perkembangan tersebut, aktivis muda Edo Saputra, S.Pd., Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI, mendesak KPK bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa kompromi apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan aktif Bupati PALI dalam dugaan pengondisian hasil audit BPK, maka KPK harus berani meningkatkan status hukum yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Edo.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai upaya memperoleh predikat WTP. Secara akademik, integritas proses pemeriksaan keuangan negara jauh lebih fundamental dibandingkan sekadar capaian administratif berupa opini audit.

“WTP bukanlah tujuan politik pemerintahan. WTP merupakan konsekuensi dari tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar. Karena itu, apabila benar terdapat intervensi atau upaya memengaruhi proses audit, maka yang dipertaruhkan bukan hanya opini BPK, tetapi kredibilitas sistem pengawasan keuangan negara,” tegasnya.

KPK menyebut penyidik masih mendalami komunikasi yang diduga dilakukan Asgianto dengan pihak yang telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut serta dengan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. KPK juga menyatakan masih menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Dorong Penegakan Hukum Berbasis Bukti

Edo menilai, desakan agar Bupati PALI ditetapkan sebagai tersangka harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum berbasis bukti, bukan tekanan politik.

“Jika alat bukti menunjukkan adanya perbuatan pidana dan terpenuhi standar hukum yang diperlukan untuk penetapan tersangka, jangan ada keraguan. Sebaliknya, apabila bukti belum mencukupi, proses hukum tetap harus berjalan secara objektif sampai seluruh konstruksi perkara menjadi terang,” katanya.

Ia juga meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan aktor-aktor tertentu, tetapi mengurai secara menyeluruh kemungkinan adanya rantai komunikasi, aliran kepentingan, modus operandi, serta pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan dugaan pengondisian audit.

Menurut Edo, pendekatan tersebut penting agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aspek peristiwa, tetapi mampu membongkar sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Audit Keuangan Negara Harus Bebas Intervensi

Lebih lanjut, FPR PALI menilai independensi proses audit merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih.

“Ketika proses audit dapat dipengaruhi oleh kepentingan pejabat yang diaudit, maka fungsi pengawasan kehilangan independensinya. Karena itu, perkara ini harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan keuangan daerah benar-benar bebas dari intervensi,” jelas Edo.

Ia meminta KPK membuka perkembangan perkara secara proporsional kepada publik dengan tetap menghormati kepentingan penyidikan dan hak-hak hukum setiap pihak yang diperiksa.

“Kami tidak ingin proses hukum berubah menjadi arena penghakiman. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan serius terhadap integritas tata kelola keuangan daerah berhenti hanya pada pemeriksaan saksi,” ujarnya.

“Jika Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka”

Edo menegaskan bahwa FPR PALI akan mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan konstitusional.

“Pesan kami sederhana: jika bukti cukup, tetapkan tersangka; jika belum cukup, dalami sampai terang. Jangan ada perlakuan istimewa kepada siapa pun karena hukum harus berdiri di atas kepentingan kekuasaan,” pungkasnya.

KPK sendiri hingga saat ini masih menyatakan Asgianto sebagai saksi, sementara pendalaman terhadap dugaan komunikasi dan permintaan bantuan terkait opini WTP masih berlangsung.

Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam rilis ini merupakan materi yang masih dalam proses pendalaman penegak hukum. Status hukum Bupati PALI sebagaimana diberitakan saat ini adalah saksi, bukan tersangka.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60