Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

“Proyek RSUD Talang Ubi Rp116 Miliar Disorot, APD Dipertanyakan di Tengah Monitoring Kemenkes”

28
×

“Proyek RSUD Talang Ubi Rp116 Miliar Disorot, APD Dipertanyakan di Tengah Monitoring Kemenkes”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Proyek konstruksi fisik pembangunan/renovasi RSUD Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian. Kali ini bukan semata soal nilai proyek yang menembus Rp116 miliar, tetapi tentang bagaimana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diterapkan di lapangan, Rabu 16 September 2026.

Saat sejumlah awak media melakukan pemantauan, terlihat beberapa pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan sederhana: apakah keselamatan kerja benar-benar menjadi prioritas, atau sekadar bagian dari dokumen yang rapi di atas meja?

Proyek tersebut memiliki nilai kegiatan sebesar Rp116.238.792.554,58, dengan masa kontrak 200 hari kalender. Kegiatan bersumber dari Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2026, berdasarkan Nomor Kontrak BJ.01.01/D.VII.51/012/2026.

Pelaksana proyek tercatat BK-BSC KSO, sementara manajemen konstruksi dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar aksesori pelengkap pekerja di lapangan. Ketentuan mengenai APD diatur dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mengatur kewajiban penggunaan APD pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pengurus memberikan penjelasan mengenai kondisi dan bahaya di tempat kerja, pengamanan, serta alat perlindungan yang diwajibkan, termasuk APD bagi tenaga kerja.

Untuk sektor konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur kewajiban pengguna dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pun memiliki pedoman melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

Ironisnya, ketika awak media berada di lokasi, justru tengah berlangsung monitoring oleh PPK proyek, Subhan, bersama tim dari Kementerian Kesehatan.

Namun, kesempatan tersebut belum berujung pada penjelasan. Saat hendak dikonfirmasi mengenai penerapan K3, termasuk temuan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD, Subhan belum memberikan keterangan kepada awak media.

Konfirmasi juga diarahkan kepada bagian K3 proyek, Syahril Budi. Meski berada di lokasi, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan terkait kondisi yang ditemukan.

Dengan nilai proyek lebih dari Rp116 miliar, persoalan K3 semestinya tidak berhenti pada papan proyek, dokumen keselamatan, atau sekadar formalitas administrasi. Sebab, di lapangan, keselamatan pekerja bukan angka dalam kontrak yang bisa sekadar dicentang sebagai telah terpenuhi.

Pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap penerapan K3 di proyek tersebut. Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak maupun ketentuan keselamatan konstruksi, pembinaan atau tindakan administratif dapat dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Sebab, proyek boleh bernilai ratusan miliar, tetapi keselamatan pekerja tidak seharusnya hanya bernilai sebatas formalitas.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana, PPK, maupun petugas K3 proyek belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60