Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TimurKabupaten Mojokerto

Tragedi Duka Mojokerto, Putra Terkasih Tewas Tersangkut Kabel WiFi di Jalan Empunala 

14
×

Tragedi Duka Mojokerto, Putra Terkasih Tewas Tersangkut Kabel WiFi di Jalan Empunala 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID MOJOKERTO, JAWA TIMUR | Seorang mahasiswa semester tiga Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang diduga kuat dipicu oleh kabel jaringan optik yang menjuntai rendah melintasi jalur lalu lintas. Peristiwa maut itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 lalu, sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya di Jalan Empunala, depan Toko Besi Murah, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026 dengan nomor laporan LPM/352.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Laporan diajukan oleh Rusdi, ayah kandung korban warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, dengan menduga adanya kelalaian pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan kabel tersebut, yang ditengarai memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 474 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan pengaduan, rangkaian peristiwa bermula sekira pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, ketika korban berkumpul dan minum kopi bersama teman-temannya di Kafe 8 Meter, wilayah Kelurahan Meri, Kota Mojokerto.

Sekira pukul 14.00 WIB, korban berinisiatif mengantar salah seorang temannya menuju IMM Toyota yang berlokasi di Jalan Empunala. Setelah mengantar temannya dan hendak kembali ke kafe tempat berkumpul, korban melintas kembali di jalan yang sama. Namun saat berada di depan Toko Besi Murah, kabel jaringan optik yang diduga tidak terpasang rapi dan menjuntai rendah ke area lalu lintas tiba-tiba melilit tubuh korban. Korban yang kehilangan keseimbangan, kemudian terhempas keras dari sepeda motornya.

Warga di lokasi segera memberikan pertolongan serta menghubungi kepolisian dan tim medis. Selanjutnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam konfirmasi awak media pada Senin, 21 September 2026, Ira, ibu kandung korban, menyampaikan harapan sekaligus tuntutan keluarga, “Ya supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya, dan ini harus ada penertiban, SOP-nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Lebih lanjut Ira menegaskan, keluarga menginginkan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta mendesak adanya penertiban dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasangan kabel yang benar guna mencegah peristiwa serupa terulang.

Mujiono MD, Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Raya, menyampaikan bahwa, “Pihak provider kabel WiFi belum ada yang konfirmasi ke keluarga korban. Makanya kami mengambil langkah untuk melaporkan ke pihak kepolisian agar klien kami mendapatkan hak hukum dan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Subagiyo, kuasa hukum korban, memaparkan perkembangan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, “Kami ke Polresta Mojokerto untuk koordinasi dan menanyakan perkembangan terkait laporan dari klien kami. Bahwa keterangan yang kami dapat dari Kanit Reskrim tadi, ini sudah dalam tahap proses Lidik dan kemungkinan besar sudah diketahui provider-nya. Dalam 1–2 hari ini, mungkin ada pemanggilan. Pertanggungjawaban dari pemilik nanti dapat diketahui secara jelas dan kita tunggu apa kesimpulan dari penyidik,” tutupnya.

Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang menjadi fokus penyelidikan sekaligus perhatian publik, yakni:

– Siapa secara pasti penyedia jasa layanan internet yang memiliki kabel tersebut?

– Kapan kabel dipasang dan apakah memiliki izin pemasangan yang sesuai ketentuan?

– Mengapa kabel dapat menjuntai rendah hingga ke area lalu lintas?

– Apakah ada pengawasan serta pemeriksaan rutin terhadap instalasi kabel yang melintas di atas jalan umum?

– Mengapa hingga kini belum ada perwakilan penyedia jasa yang beritikad baik menemui keluarga korban?

– Apakah pihak pengelola mengetahui kondisi kabel yang tidak terpasang dengan baik sebelum menimbulkan korban jiwa?

Jalan Empunala sendiri merupakan jalur yang cukup padat dilalui kendaraan, sehingga keberadaan kabel yang menjuntai bukan sekedar masalah teknis, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan umum. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, bukan hanya penting untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga, melainkan untuk mencegah tragedi serupa terulang di tempat lain.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh informasi hasil penetapan tersangka, lantaran, penyelidikan masih berjalan. Tim penyidik Polres Mojokerto Kota juga disebut terus mengumpulkan fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti di lokasi kejadian.

Sementara, masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan menghasilkan kepastian tanggung jawab, sekaligus mendorong penertiban menyeluruh terhadap jaringan kabel yang melayang di atas ruang publik demi keselamatan setiap pengguna jalan.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60