BERITAOPINI.ID WAY KANAN, LAMPUNG | Demisioner Pengurus Cabang GmnI bandar Lampung 2023/2024, Dedy Yansyah Putra, menilai wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi hanyalah ambisi populis yang hampa makna jika tidak dibarengi perombakan total atas arsitektur bobrok sistem pendidikan nasional.
Menurut Dedy, janji pendidikan gratis tidak akan pernah menyentuh akar masalah selama tiga penyakit struktural ini dibiarkan hidup:
komersialisasi pendidikan yang dilegalkan, perampokan anggaran pendidikan yang sistemik, dan fragmentasi kewenangan yang melahirkan ego sektoral.
Dedy menegaskan, pembebasan biaya bukan solusi tunggal. Negara sudah lama punya mandat Wajib Belajar 12 Tahun gratis dalam UU Sisdiknas, tapi mandul di lapangan.
“Aturan normatif pendidikan gratis SD-SMA itu sudah lama mengendap di UU Sisdiknas. Tapi realitasnya? Sekolah dan kampus tetap jadi ladang pemerasan. Pungutan berkedok uang komite, uang gedung, dan penunjang operasional masih mencekik leher rakyat. Ironisnya, negara absen memberikan sanksi tegas. Ini bukan kelalaian, ini pembiaran yang disengaja,” tegas Dedy.
Dedy juga menyoroti tata kelola anggaran 20% APBN yang diamanatkan konstitusi. Angka besar itu, kata dia, hanya menjadi ilusi statistik.
“Dana konstitusional 20 persen itu tidak pernah benar-benar sampai ke ruang kelas. Anggaran itu digerogoti dan disebar ke program-program siluman yang dipaksakan berbau pendidikan, padahal tidak ada korelasinya dengan peningkatan mutu guru maupun siswa. Kualitas fasilitator stagnan, kualitas peserta didik jalan di tempat, tapi anggarannya terus diklaim terserap. Ini bukan salah alokasi, ini salah urus yang sistemik,” kritiknya.
Kementerian Gemuk, Kebijakan Lumpuh
Sorotan paling keras diarahkan pada fragmentasi tata kelola. Pendidikan madrasah di bawah Kemenag, Dikdasmen di bawah Kemendikdasmen, dan Dikti di bawah Kemendikti Saintek.
“Bagaimana mau terintegrasi kalau urusan pendidikan dipecah-pecah seperti kue kekuasaan? Model ini hanya melahirkan birokrasi berbelit, tumpang tindih kebijakan, dan ego sektoral yang saling berebut anggaran. Selama tidak dilebur menjadi satu kementerian tunggal yang fokus, anggaran 20 persen itu akan terus bocor dan tercecer tanpa arah,” ujarnya.
Karena itu, Dedy ikut mendesak pemerintah, DPR RI, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk segera merevisi total UU Sisdiknas. Revisi tersebut, menurutnya, tidak boleh kosmetik.
“Revisi harus radikal: hentikan total komersialisasi pendidikan dengan sanksi pidana, lebur semua kementerian pendidikan menjadi satu atap, dan kunci penggunaan anggaran 20 persen hanya untuk peningkatan mutu langsung, dari guru hingga mahasiswa.”
“Tanpa perombakan hukum yang radikal, janji pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi hanya akan berakhir sebagai pepesan kosong, lelucon politik berulang yang terus-menerus membodohi dan mengkhianati rakyat,” pungkas Dedy.

















