Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaKabupaten Humbang HasundutanSumatera Utara

Tokoh Masyarakat Humbahas Apresiasi Pelayanan Sertipikat di BPN Humbahas

199
×

Tokoh Masyarakat Humbahas Apresiasi Pelayanan Sertipikat di BPN Humbahas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID HUMBAHAS SUMUT | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Kabupaten Humbang Hasundutan mendapat apresiasi tinggi dalam pelayanan pertanahan pada Program PTSL dan Rutin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Tokoh Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan, Jontar Purba saat dijumpai wartawan BeritaOpini saat melakukan kunjungan di kantor BPN Kabupaten Humbang Hasundutan di Desa Sirisi risi, Kecamatan Doloksanggul (28/04/2025).

Jontar mengungkap bahwa pelayanan publik dalam bagian pembuatan sertipikat tanah di BPN Humbahas sangat cepat usai menerima sertipikat tanah miliknya yang diserahkan langsung oleh petugas loket pelayanan BPN Humbahas.

“Saya sangat mengapresiasi tinggi pelayanan di BPN ini, karena semuanya serba cepat tanggap. Mulai dari pengukuran, hingga selesai semua melayani dengan baik” Ujar Jontar

Penerimaan Sertipikat Tanah bentuk Elektronik oleh Jontar Purba ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Khalid Afdillah Handoyo, S.H didampingi Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa Artha Novalyn Sihombing.

Khalid menjelaskan bahwa mereka melakukan sesuai tupoksi mereka dalam pelayanan dan melayani sepenuh hati untuk membantu masyarakat melakukan proses pembuatan sertipikat tanah sesuai prosedur.

“Ya di BPN kami tidak pandang bulu untuk menerima siapa saja yang hendak membuat urusan di bidang pertanahan. Baik itu yang mau konsultasi, pengecekan sertipikat, proses pelayanannya juga kami lakukan dengan baik” Ujarnya

Khalid juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tanah di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk segera melakukan pendaftaran tanahnya melalui program PTSL melalui Desa dan langsung ke kantor untuk yang tidak masuk ke Desa lokasi PTSL.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *