Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Dewan Syariah Kota Surakarta Sampaikan Aduan Penipuan Kepada Warung Widuran

83
×

Dewan Syariah Kota Surakarta Sampaikan Aduan Penipuan Kepada Warung Widuran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG |.Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan aduan ke Polresta Surakarta kepada warung Widuran, sejak warung itu menyampaikan olahannya nonhalal.

Menurut Muhammad Burhanuddin Hilal Adnan selaku penggugat mewakili beberapa kelompok Islam se-Solo langkahnya mengadu, sebagai bentuk penegasan atas peredaran masyarakat non halal.

“Atas dorongan Muhammadiyah, Indonesia halal watch, Nahdlatul Ulama dan beberapa ormas lainnya, guna melaporkannya ke Jalur hukum.” Ujar Burhan setelah melangsungkan aduan ke Mapolresta Surakarta pada (26/05/2025).

Burhan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Warung Widuran. Warung yang telah berdiri sejak 1973 itu ternyata mengandung bahan-bahan nonhalal.

Dikatakan oleh Burhan, warung Widuran menyalahi aturan Produk jaminan halal dan melanggar Undang-Undang.

“Setelah sekian lama, kami selaku warga muslim merasa tertipu oleh Warung Widuran lantaran ternyata oleh masakan itu ialah masakan non halal.” Tambahnya.

Burhan memberikan beberapa contoh korban yang mengkonsumsi olahan milik warung Widuran. Menurut informasi Burhan salah satu Dewan Solo pernah memesan, bahkan dengan partai besar. Alhasil ia turut pula menyayangkan. “Ini penipuan ke konsumen,” tegas Burhan.

Kendati demikian, Burhan turut pula memantik kepada seluruh warga Muslim Se-Surakarta untuk memantau dan andil dalam mewaspadai persebaran makanan di sekitar Kota Solo.

Sementara itu Endro Sudarsono selaku Humas DSKS menemukan aduan dari masyarakat Solo atas dugaan makanan non-halal seperti Roti dan olehan mie

“Kedepan kami akan memastikan, tidak ada lagi penipuan dalam olahan makanan. Makanan halal ya harus halal. Kami akan terus mengawal, persebaran makanan di Solo, agar Solo bebas dari penipuan makanan halal, namun malahan non halal.” Pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *