Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaKota PrabumulihSumatera SelatanUncategorized

Tim Reserse Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Warga

53
×

Tim Reserse Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria bernama EP (26), warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, dibekuk Tim Tekab Prabu setelah terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda, termasuk pencurian di rumah keluarga sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan City Mall, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh petugas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., didampingi Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H.

Berdasarkan laporan polisi LP/ B / 225 / VI / 2025, peristiwa terjadi pada 18 dan 19 Juni 2025 di rumah korban S (51), yang tak lain adalah kerabat pelaku sendiri, beralamat di Jalan Anak Paye No. 51.

Pelaku diduga pertama kali mencuri sepeda motor Honda Revo dan sepasang sepatu. Tak cukup puas, keesokan malamnya, ia kembali membobol atap dan merusak pintu rumah korban, lalu menggondol handphone Vivo Y02.

Akibat aksi nekat ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000. Kasus ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.

Polisi juga mengamnakan Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Honda Revo dan 1 unit HP Vivo Y02

Sementara, Kasus kedua yang menjerat tersangka tertuang dalam laporan polisi LP/ B / 227 / VI / 2025, terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi 25 Juni 2025 di rumah milik WM (26) di Jalan Arimbi No. 01, Kelurahan Arimbi Jaya.

Modusnya pun serupa: pagar dirusak, kunci pintu dibobol. Pelaku berhasil membawa kabur mesin air, senapan angin, dan tabung gas LPG 5 kg, menyebabkan kerugian korban sebesar Rp2.200.000.

Dari kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang Barang bukti berupa 1 buah mesin air, 1 tabung gas LPG 5 kg dan 1 linggis

Menariknya, kedua korban tinggal tidak jauh dari kediaman pelaku sendiri. Diduga, pelaku memanfaatkan pengetahuannya atas lingkungan sekitar untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka kita amankan dalam satu operasi gabungan dua laporan berbeda. Penyelidikan sudah berlangsung sejak laporan pertama masuk, dan pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Tiyan Talingga.

Pelaku kini meringkuk di balik jeruji Satreskrim Polres Prabumulih dan bakal di dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *