Example floating
Example floating
Example 468x60
HeadlineJawa TengahSolo

Gibran Siap Ditempatkan di Papua, Tunggu Arahan Prabowo

34
×

Gibran Siap Ditempatkan di Papua, Tunggu Arahan Prabowo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID, SOLO JAWA TENGAH |Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan kesiapannya untuk menerima penugasan di wilayah mana pun, termasuk Papua, apabila diminta langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut dinyatakan oleh Wapres Gibran saat melakukan lawatan kerja di Klaten Jawa Tengah pada Rabu (09/07/2025).

“Saya siap ditempatkan di mana pun, termasuk jika memang harus berkantor di Papua,” Ucap Gibran.

Pernyataan Gibran berasal dari wacana mengenai penugasan Wakil Presiden dalam mendukung percepatan pembangunan di Papua. Kata Gibran, langkah itu langkah bari. Ia mencontohkan saat Wapres Ma’ruf Amin yang juga pernah melangsungkan tugas serupa.

“Kiranya pada waktu itu di era pak Ma’ruf Amin sudah memulainya. Jadi, sebenarnya ini bukan hal baru. Kami para pembantu presiden tentunya siap menjalankan tugas kapanpun dan di manapun.” Tegas Gibran.

*Belum Ada Keppres, Tapi Sudah Bersiap*

Meski demikian, Keputusan Presiden (Keppress) belum diterbitakan, akan tetapi Gibran menegaskan dengan mantap bahwa dirinya dalam posisi siap.”Keppresnya memang belum keluar, akan tetapi saya tetap siap. Tinggal tunggu arahan selanjutanya.” Ujarnya.

Menurut Gibran, tim Sekretaris Wakil Presiden (Setwapres) telah memantau sejumlah daerah di Papuas, seperti Sorong dan Merauke. Mereka telah menjalankan program bantuan pendidikan serta melakukan pengecekan kesiapan infrastruktur seperti Mobile Broadband Generator.

Lebih lanjut, Gibran menegaskan bahwa ia siap berkantor dari mana saja demi mendekatkan diri dengan masyarakat. “Kantor bisa di Jakarta, Kebun Sirih, IKN, Klaten, atau Papua. Semua bisa. Intinya kita harus turun ke masyarakat. Menerima kritik, masukan, dan melakukan evaluasi secara langsung,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra menandaskan bahwa dasar hukum penugasan Wapres ke Papua merujuk pada pasal 68A UU Nomor 02 Tahun 2021, menyoal percepatan pembangunan di Papuan. Ketentuan itu kemudian diperkuat oleh Perpres Nomor 121 Tahun 2022 mengenai pembentukan Badan Khusus Papua.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *