Example floating
Example floating
Example 468x60
AcehBeritaKabupateng Nagan Raya

HMI Cabang Nagan Raya: Jangan Lepas Tangan, PT SPS 2 Harus Pulihkan Lahan Terbakar

40
×

HMI Cabang Nagan Raya: Jangan Lepas Tangan, PT SPS 2 Harus Pulihkan Lahan Terbakar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID NAGAN RAYA ACEH | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nagan Raya menyatakan sikap tegas terhadap lambannya eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: 690 PK/Pdt/2018 yang menyatakan vonis pelanggaran hukum atas perkara pembakaran lahan hutan gambut yang terjadi pada 2012 di areal konsesi PT SPS 2, Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Ketua Umum HMI Cabang Nagan Raya, Muhammad Agus Rifa’i, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa berlindung di balik alasan apapun untuk melepaskan tanggung jawab. Ia mendesak PT SPS 2 segera melakukan langkah nyata memulihkan lahan yang terbakar dan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat yang terdampak.

“Kami menyesalkan terjadinya kebakaran ini, yang jelas-jelas terjadi di wilayah konsesi perusahaan. PT SPS 2 harus bertanggung jawab penuh, baik secara moral maupun hukum. Jangan sampai kejadian ini hanya dianggap rutinitas tahunan yang tak pernah tuntas penyelesaiannya” kata Agus, Senin (14/7).

Dalam putusan Mahkamah Agung, mewajibkan PT. SPS II membayar ganti rugi materil tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar, Rp136.864.142.800,-. Kemudian, perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar itu sebesar Rp302.154.300.000,-.

HMI Cabang Nagan Raya memastikan akan terus mengawal kasus kebakaran ini hingga ada tindakan konkret dari semua pihak. Pemulihan lahan, sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab, dan perbaikan tata kelola lingkungan di Nagan Raya menjadi harga mati yang harus diperjuangkan.

“Sebagai mahasiswa, kami punya tanggung jawab moral untuk menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat. Jangan sampai generasi kami hanya mewarisi abu dari kebakaran demi keuntungan sesaat perusahaan. Kita harus tegakkan keadilan ekologis” pungkas Agus.

HMI Cabang Nagan Raya mengajak semua elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak tenggelam begitu saja. HMI juga menyatakan siap bekerja sama dengan organisasi lingkungan, akademisi, dan media untuk terus memantau tindak lanjut perusahaan dan pemerintah.

Pihaknya juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap praktik-praktik kelalaian perusahaan yang berdampak besar bagi masyarakat. Pemerintah harus hadir melindungi rakyat dari praktik buruk yang merusak lingkungan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *