BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Pasca menerima putusan dari Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih terkait penetapan terpilihnya walikota dan wakil walikota untuk periode 2025-2030, DPRD Prabumulih segera menindak lanjuti keputusan tersebut melalui sidang paripurna.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Prabumulih soal penetapan walikota dan wakil walikota Prabumulih terpilih 2025 – 2030, akan kita tindak lanjut melalui sidang paripurna,” ucap Ketua DPRD Prabumulih, Deni Victoria ketika dikonfirmasi awak media melalui Wakil Ketua I DPRD Prabumulih, Aryono, Selasa (14/1/2025).
Dikatakanya, Wako dan Wawako Prabumulih terpilih, Arlan dan Franky Nasril, telah di beri undangan untuk hadir dalam sidang paripurna tersebut.
“Kita jadwalkan hadir, dalam sidang paripurna tersebut. Wako dan Wawako Prabumulih terpilih,” katanya.
Disisi lain, Sekretaris DPRD Prabumulih Heryani ketika dikonfirmasi awak media juga membenarkan perihal tersebut.
Dia mengatakan, informasi dari Sekwan DPRD Prabumulih, Wako dan Wawako terpilih akan hadir dalam sidang paripurna tersebut.
“Dijadwalkan hadir, guna mengikuti sidang paripurna tersebut, Walikota dan Wakil walikota Prabumulih terpilih,” pungkasnya. ‘rd’