BERITAOPINI.ID HUMBANG HASUNDUTAN | Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah di Desa Simangaronsang, Kecamatan Doloksanggul. Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan oleh Budiman Simamora pada 12 Desember 2024 terkait dugaan penyerobotan tanah seluas 450 m² yang bersertipikat atas nama Armin Simamora.
Pertemuan mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk Budiman Simamora, Budiman Purba, Armin Simamora, serta Kepala Desa Simangaronsang (12/03/2025)
Dari pihak Kantor Pertanahan, mediasi dipimpin oleh Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Artha Novalyn Sihombing, S.H., M.H., didampingi oleh Penata Pertanahan Pertama Khoirul Rizal Atmaja, S.H., serta PPNPN Lestarida Situmorang.
Dalam peninjauan ini, turut serta Penata Kadastral Pertama Samuel Siahaan, S.Tr., Asisten Verifikator Berkas Jhonatan Pasca Togu Batubara S.H, Asisten Pengadministrasi Umum Khairil Ihsan Sitompul, serta TP Kehumasan Nella S.E. Lumban Tobing, S.Sos.
Dalam pertemuan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan bukti yang mereka miliki terkait kepemilikan lahan yang disengketakan. Artha Novalyn Sihombing menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan bertindak sebagai fasilitator untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap mediasi ini dapat menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa tanah ini tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang,” ujar Artha Novalyn Sihombing.
Artha mengungkap bahwa giatan ini dilakukan setelah dilakukan mediasi yang dilaksanakan di Kantor BPN Humbahas dan kedua belah pihak bersama tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan sepakat untuk langsung turun ke lapangan untuk meninjau lokasi tanah yang disengketakan.
“Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kondisi di lapangan serta mencocokkan dokumen yang ada dengan batas-batas tanah yang sebenarnya” Ujarnya.
Kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa itu menjelaskan para pemilik lahan menunjukkan langsung batas tanah, sesuai dengan dokumen kepemilikan.
Artha berharap bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan Khalid Afdillah Handoyo, S.H dalam hal ini sebagai penanggung jawab dan pimpinan di BPN Humbahas itu menegaskan untuk terus memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah secara transparan dan adil demi menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. ‘frans’