BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, tenaga kerja sukarela (TKS) harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak mendapatkan THR.
“Saat ini sedang dicairkan, total sekitar Rp16 miliar,” ujar Yusi saat ditemui di Kantor Bupati PALI, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa THR tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, TKS di lingkunganĀ Pemkab PALI tidak termasuk dalam daftar penerima.
“THR hanya untuk PNS dan PPPK, TKS tidak mendapatkannya,” tegasnya.
Yusi menambahkan bahwa hingga saat ini, pencairan baru mencapai sekitar 30 persen. Namun, ia optimistis dalam waktu dekat seluruh THR dapat tersalurkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Realisasi tergantung kecepatan OPD mengajukan permintaan pencairan. Jika OPD lambat mengajukan, maka pencairannya juga ikut tertunda,” pungkasnya.