BERITAOPINI.ID PASAMAN SUMBAR | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial di KOGUSDA Unit II Rao Sungai Manis, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Rabu (26/3/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut, Wali Nagari, para Wali Jorong se-Kecamatan Rao Selatan, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.
Ali Muda menyampaikan, sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat berakibat pada bencana seperti banjir dan tanah longsor.
“Perda Perhutanan Sosial ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak ekosistem,” ujarnya .
Ali Muda juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta memahami peraturan yang berlaku dalam pengelolaan hutan secara sosial dan berkelanjutan,” harapannya.
Dalam sambutannya, Wali Nagari Lansek Kadok, Antoni, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Ali Muda.
“Kami sangat bangga dengan sosialisasi Perda ini. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin paham bagaimana mengelola hutan secara bijak tanpa merusak lingkungan,” ujar wali Nagarai. ‘rz’