BERITAOPINI.ID NAGAN RAYA ACEH | HMI Cabang Nagan Raya, meminta DPRK dan Bupati Kabupaten Nagan Raya untuk mendorong permasalahan penyerobotan lahan pertambangan ilegal di Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan oleh perusahaan PT. Mifa Bersaudara dan PT AJB ke ranah hukum.
“Permasalahan pertambangan ilegal di Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan oleh dua perusahaan PT Mifa Bersaudara dan PT AJB sudah kelewatan dan tidak dapat diberikan toleransi lagi” pungkas Formatur Ketua Umum HMI Cabang Nagan Raya, Muhammad Agus Rifai (21/4/2025).
Menurutnya, sikap yang dilakukan dalam mengklaim satu desa Krung Mangkom di Kabupaten Nagan Raya itu sangat berlebihan dan tidak dapat di maafkan karena dua perusahaan tersebut sudah sering melakukan kecurangan- kecurangan di Kabupaten Aceh Barat.
“Pengklaiman yang secara tiba-tiba dilakukan oleh seorang anggota DPRK Aceh Barat mengklaim bahwa Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya diklaim masuk wilayah Aceh Barat adalah sebuah kekonyolan” ungkap agus.
Dirinya khawatir, karena dua perusahaan tersebut yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat memecahbelah hubungan antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat.
“Jika benar kedua perusahaan itu tidak memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Nagan Raya, maka aktivitas mereka merupakan bentuk pelanggaran sangat serius terhadap hukum negara. Ini bukan hanya sekadar masalah administrasi saja, tapi bentuk kejahatan perampasan wilayah Nagan Raya” tutup agus.