Example floating
Example floating
BeritaJawa TengahKabupaten Purworejo

Polres Purworejo Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

40
×

Polres Purworejo Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PURWOREJO JATENG | Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang terjadi di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam Konferensi Pers hari ini Selasa (22-4-2025) pukul 15.00 WIB di Lobi Polres Purworejo, mengungkapkan bahwa peristiwa Curas terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Korban dalam kasus ini adalah S dan K, pencurian dengan kekerasan dengan obyek kerugian berupa uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Akibat aksi curas tersebut, korban S mengalami luka-luka.
Pelaku terdiri dari 2 orang berinisial AEJA (18) asal warga Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, dan PJA (16), asal warga Bangunrejo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

“Para pelaku/tersangka melakukan curas dengan cara mengancam menggunakan sajam berupa celurit, dikarenakan korban berusaha untuk melawan kemudian pelaku membacokan celurit tersebut kepada korban, sehingga menyebabkan luka perut, kepala, dan tangan korban,” jelas Kapolres.

Berdasarkan kejadian curas tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan, 2 pelaku berhasil di amankan. Pelaku AEJA ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Purworejo Minggu, 20 April 2025. Sedangkan pelaku PJA ditangkap Minggu, 20 April 2025, dan diproses sidik oleh Satreskrim Polres Kebumen.

Dari hasil penyelidikan diperoleh kesimpulan diduga kuat aksi curas dilakukan oleh para pelaku yang telah dapat ditangkap oleh Tim Opsnal.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan, cctv, serta informasi masyarakat lainnya,” imbuhnya.

Dalam ungkap kasus ini, terdapat barang bukti yang disita dari tersangka berupa:
1. 1 (satu) unit seda motor Honda type PCX warna abuabu dengan Nomor Polisi: AB-5741-NO, sebagai sarana kejahatan (disita oleh Polres Kebumen)
2. 1 (satu) buah celurit warna merah dengan gagang warna hitam panjang 110cm sebagai alat untuk melakukan kekerasan.
3. 1 (satu) buah helm warna hitam ada tulisan Starcross.
4. 1 (satu) pasang sendal merl ANDO No. 42 warna hitam.

Adapun saksi yang diperiksa dalam perkara ini ada 4 orang, yaitu: S, K, RH, dan BS.

Hasil pengembangan dari para pelaku/tersangka telah melakukan kejahatan di:
– Melakukan tindak pidana Curas di wilayah Kabupaten Kebumen : 1 Tkp dengan hasil handphone dan tas yang berisi uang.
– Melakukan tindak pidana Curas di wilayah Kabupaten Kulonprogo : 1 Tkp dengan hasil handphone dan tas yang berisi uang.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan sangkaan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman berupa hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada.
“Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat,” tutupnya.

Kepada awak media, pelaku AEJA mengaku senjata clurit didapat dari membeli secara online.

“Senjata clurit, saya membeli secara online,” ujarnya singkat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *