BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Koordinator Mahasiswa dan Masyarakat PALI Peduli Lingkungan, Edo Saputra, menegaskan bahwa kegiatan Seismik 3D merupakan bagian dari upaya negara dalam memperoleh data bawah permukaan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, menurutnya, polemik yang berkembang harus disikapi secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum, bukan dengan membangun opini yang berpotensi menghambat investasi strategis.
“Kami mendukung kegiatan seismik sepanjang seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan hak-hak masyarakat tetap dilindungi. Jangan sampai muncul narasi seolah-olah kegiatan seismik itu melanggar hukum, padahal mekanisme pelaksanaannya telah memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Edo Saputra.
Edo menjelaskan bahwa kegiatan eksplorasi migas, termasuk survei seismik, merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya alam yang diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan teknis yang mengatur kegiatan usaha hulu migas.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan mengenai besaran kompensasi atau ganti rugi terhadap tanaman maupun lahan yang terdampak, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah, verifikasi lapangan, dan ketentuan yang berlaku, bukan dengan menggiring opini penolakan terhadap keseluruhan kegiatan.
“Persoalan ganti rugi adalah persoalan administratif dan keperdataan yang harus diselesaikan secara adil. Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan seismik harus dihentikan. Yang harus diperjuangkan adalah kejelasan mekanisme dan kepastian pembayaran kepada masyarakat yang benar-benar terdampak,” tegasnya.
Edo juga mengingatkan bahwa Kabupaten PALI merupakan salah satu daerah penghasil minyak dan gas yang selama ini memperoleh manfaat ekonomi dari sektor tersebut. Menurutnya, keberlangsungan eksplorasi menjadi bagian penting dalam menjaga produksi migas nasional sekaligus membuka peluang investasi dan perputaran ekonomi di daerah.
“Kita harus mampu membedakan antara mengawal hak masyarakat dengan menolak investasi. Dua hal itu berbeda. Kami berpihak kepada masyarakat agar memperoleh haknya secara penuh, tetapi kami juga mendukung investasi yang sah karena akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.”
Lebih lanjut, Edo mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog daripada membangun narasi yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Apabila memang terdapat kekurangan dalam skema kompensasi, mari duduk bersama melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pelaksana, aparat terkait, dan perwakilan masyarakat. Semua dapat diselesaikan melalui musyawarah berdasarkan hukum yang berlaku. Jangan sampai informasi yang belum utuh justru menimbulkan persepsi negatif terhadap kegiatan yang menjadi kepentingan strategis negara.”
Sebagai penutup, Edo menegaskan bahwa Mahasiswa dan Masyarakat PALI Peduli Lingkungan akan terus mengawal pelaksanaan kegiatan seismik agar tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak. “Negara membutuhkan energi, masyarakat membutuhkan perlindungan hukum. Dua kepentingan itu tidak boleh dipertentangkan, tetapi harus berjalan beriringan melalui kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.”
Jika tujuan rilis ini adalah sebagai counter opini terhadap berita yang Anda tautkan, saya sarankan tetap menghindari tuduhan bahwa pihak lain menyebarkan informasi yang tidak benar kecuali ada bukti yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, rilis lebih kuat secara hukum dan tetap fokus pada argumentasi mengenai dasar hukum, pentingnya investasi, dan perlindungan hak masyarakat.


















