Example floating
Example floating
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Sidang Ijazah Palsu: Sidang Mandeg, Pilih Mediasi

161
×

Sidang Ijazah Palsu: Sidang Mandeg, Pilih Mediasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Pengadilan Negeri Surakarta ramai pengunjung guna menilik sidang atas dugaan ijazah palsu Joko Widodo, pada Kamis (24/04/2025) siang yang digelar secara terbuka.

Persidangan yang bertempat di ruang sidang Soeryadi dipepatkan oleh para pengunjung yang ingin mengetahui kebenaran ijazah Milik mantan presiden Joko Widodo.

Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi memimpin persidangan tersebut. Nampak pihak tergugat hadir dalam persidangan tersebut. Meski demikian Presiden Joko widodo tidak dapat menghadiri persidangan lantaran sedang berada di Vatikan menghadiri misa mendiang sang Paus. Meski demikian, Joko Widodo diwakilkan oleh kuasa hukum YB Irfan.

Di tengah persidangan, tergugat kedua KPU Surakarta Yustinus Arya Prameswara, SMA N 6 Surakarta yang dihadiri oleh kepala sekolah, prinsipal dan kuasa hukum serta Universitas Gadjah Mada yang diwakilkan dari tim hukumnya.

Pihak tergugat mengusulkan mediasi dengan mendatangkan rekomendasi mediator. Taufik dkk mengusulkan untuk mengundang Prof. Edhie Yulianto selaku akademisi dari Universitas Sebelas Maret.

Saat berlangsungnya persidangan sempat dipending lantaran saat majelis Hakim menilik berkas oleh tergugat terdapat kendala sehingga persidangan di pending selama dua puluh menit.

Putu Gede Hariyadi mengusulkan untuk menggunakan mediasi guna menyelesaikan kasus tersebut. Pihak tergugat dan penggugat menyepakati usulan dari majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut berlangsung dalam dua tahap. Melalui pengamatan langsung Beritaopini.id, sidang pertama yang dimulai pada pukul sepuluh hari mengalami sqors pada pukul sebelas lebih lima belas menit.

“Pihak tergugat belum melampirkan legalitas yang dibuktikan dari stempel, apabila persidangan akan berlanjut maka berkas yang masih kurang harus dilengkapi.” Ujar Ahmad Taufiq saat rehat sqors di Pengadilan Negeri Surakarta pada (22/04).

Selepas sqors, sidang kedua berlangsung. Pihak Ahmad Taufiq dan rekan menunjuk Prof. Adi Sulistiyono sebagai guru besar hukum Universitas Sebelas Maret.

Sidang yang dipending bertujuan untuk memastikan mediator atas hadir atau tidaknya sebagai penengah dalam kasus tersebut.

Keputusan memilih jalur mediasi bukan berarti pihak penggugat ketakutan. Ahmad Taufiq menandaskan bahwa ini sebagai mekanisme pendidikan politik dari jalur hukum.

“Kami tidak takut, mediasi dipilih sebagai aturan di Perma No.1 tahun 2026, itu sudah mandat.” Tukas Ahmad.

“Peradilan merupakan tempat terhormat untuk mematuhi hukum. Misalkan saja selepas sqors Bapak Jokowi hadir dan sidang berlangsung sampai pagi. Kami siap!” Tambah Ahmad Taufiq yang menukik narasi rekannya.

Sidang berhenti sejenak sampai menemukan mediator untuk menengahi kasus tersebut. Apabila mediator usulan Ahmad Taufiq dan rekan tak menghendaki tak menghendaki maka majelis hakim memberikan rekomendasi untuk merekomendasikan sebelum gelar perkara berlangsung.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *