Example floating
Example floating
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Advokat Asri Purwanti Bantah Keterlibatan dalam Perkuliahan Zaenal Mustofa, Tegaskan Laporan Sah dan Berdasar

120
×

Advokat Asri Purwanti Bantah Keterlibatan dalam Perkuliahan Zaenal Mustofa, Tegaskan Laporan Sah dan Berdasar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (24/04/2025) nampak pengacara Zaenal Mustofa di sidang pertama bersama tim TIPU UGM (Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Saat ditemui oleh Media menanyakan desas-desus yang menyeret namanya atas pemalsuan dokumen, Zaenal Mustofa menyulut bahwa hal tersebut sebagai kriminalisasi atas dirinya. Kemudian Zaenal menandaskan bahwa Asri turut ikut membantu proses kuliah di UNSA (Universitas Surakarta).

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen akademik yang menyeret nama pengacara Zaenal Mustofa, anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Asri menyebut tudingan yang diarahkan kepadanya sebagai bentuk pembelokan fakta dan pencemaran nama baik.

Saat menyampaikan kepada khalayak media, pada Jum’at (25/04), Asri menandaskan bahwa Zainal yang menyeret namanya membantu proses kuliah di UNSA ialah sepenuhnya bohong.

“Saya tidak pernah kenal UNSA apalagi Zaenal Mustofa saat itu. Pernyataan itu hanya alasan tak berdasar,” tegas Asri.

Asri kemudian menandaskan bawah proses hukum Zaenal telah berlangsung sesuai prosedur dan ditandatangani secara professional oleh Polres Sukoharjo. Selanjutnya, bakal dilakukan penyelidikan tiga ahli hukum dan memakan waktu tak sedikit alhasil Zaenal ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua tahapan telah dilakukan secara cermat dan berdasarkan hukum. Jadi kalau dia bilang saya terlibat, itu ngawur dan mencemarkan nama baik saya,” sambungnya.

Kasus Bermula dari Penggusuran Tanpa Peradilan

Kegigihan Asri dalam menelusuri Zaenal bermula dari penggusuran gereja di kawasan Gilingan, Solo pada 2019 silam. Pada waktu itu, Zaenal melangsungkan ekseskusi tanpa peradilan atau landasan hukum yang jelas. Atas tindakan Zaenal itu eksekusi merugikan banyak pihah, termasuk anak-anak, pendeta dan Asri Sendiri, tambahnya.

“Dia lakukan tindakan seolah atas nama hukum, padahal tidak ada dasar peradilan,” kata Asri.

Terkait legal standing, Asri menegaskan dirinya memiliki dasar hukum untuk melapor sebagai warga negara dan lulusan pendidikan hukum. Sementara Zaenal, yang mengaku sebagai pengacara, justru diduga kuat menggunakan dokumen nilai milik orang lain untuk memperoleh gelar sarjana hukum.

“Saya memiliki bukti, bahwa NIM Zaenal saat kuliah di UMS ternyata milik Anton Widjanarko, berdasarkan penelusurannya ke UMS dan konfirmasi dari Dikti.” Tukas Asri.

Berdasarkan laporan dari Direktorat Pendidikan Tinggi pada 12 September 2019, Zaenal tertulis sebagai mahasiswa pindahan UMS ke UNSA. Walakin, setelah Asri menyelidiki, NIM yang digunakan Zaenal adalah milik orang lain.

Menanggapi klaim bahwa kasus ini telah kadaluwarsa, Asri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.118/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa masa kedaluwarsa dalam kasus pemalsuan dokumen dihitung sejak perbuatan diketahui dan menimbulkan kerugian.

“Sejak saya menerima surat dari Dikti tahun 2019, itulah awal diketahui perbuatan itu. Jadi belum kadaluwarsa,” jelasnya.

Menyoal Tuduhan Kriminalisasi

Menyoal dugaan kriminalisasi Zaenal saat sedang menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Asri membantah adanya keterkaitan. Ia menegaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan dokumen telah diajukan sejak 2019 di Polresta Solo dan kembali dilaporkan pada 2023 ke Polres Sukoharjo.

“Kami melaporkan sebelum ada wacana gugatan terhadap Jokowi. Jadi tidak ada hubungannya sama sekali,” ujarnya.

Asri mempertanyakan kejanggalan dalam masa studi Zaenal. Ia menyebut Zaenal mengaku kuliah mulai 2008 namun sudah lulus pada 2009, padahal seharusnya masa kuliah baru selesai 2011.

“Tidak masuk akal. Dan ini menjelaskan kenapa dia bisa lakukan eksekusi sepihak tanpa paham prosedur hukum. Ini harusnya jadi perhatian semua advokat,” tutup Asri.

Sebelumnya, Zaenal Mustofa mengklaim bahwa penetapannya sebagai tersangka penuh dengan kejanggalan dan tidak lepas dari perannya sebagai penggugat keaslian ijazah Jokowi. Ia juga menuding Asri tak memiliki dasar hukum untuk melapor dan menyebut kasus tersebut sudah tidak relevan secara hukum.

Meski begitu, Zaenal dan tim hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menghadapi perkara yang menimpanya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *