BERITAOPINI.ID LIMAHPULUH KOTA SUMBAR | Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Kehutanan Sosial di halaman rumah kediaman Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah, SH anggota DPRD Sumbar dari Komisi 2, di Jorong Koto Malintang, Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. kegiatan dilaksanakan selama dua hari, Minggu dan Senin (27-28 April 2025) . Giat sosialisasi ini merupakan pokok-pokok pikiran dari Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah, SH yang komisinya bermitra dengan Dinas Kehutanan disamping Organisasi Perangkat Daerah yang lain.
Kurang lebih 200 orang anggota masyarakat dari berbagai unsur yang hadir saat pembukaan sosialisasi pada siang hari pertama itu. Seperti wali nagari, kepala jorong, alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda, masyarakat, dan ketua-ketua kelompok di Kecamatan Lareh Sago Halaban ini hadir.
Dikatakan Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah saat pembukaan kegiatan ini, bahwa selaku yang diberi amanah oleh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh duduk di DPRD Provinsi Sumbar sudah merupakan kewajiban untuk mendengar dan mewujudkan aspirasi dari masyarakat.
“Seyogianya kegiatan ini dijadwalkan tiga hari sebelum lebaran lalu. Tapi karena saya sedang melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci Makah, maka sekaranglah baru terealisasikan,” jelas politisi dari partai PPP tersebut.
“Semoga amanah yang saya emban ini sampai ke ujungnya nanti, dimasa akhir jabatan selaku anggota DPRD Provinsi Sumbar,” pungkasnya.
Sementara itu Tito Trio Putra penyuluh kehutanan Dinas Kehutanan Sumbar selaku nara sumber pada hari itu menjelaskan secara global tentang isi Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut.
Antara lain ia terangkan tentang hutan negara yang dikelola masyarakat lokal setempat sebagai hak kelola. Bagaimana hutan negara dikelola masyarakat lokal setempat untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri ada pula persyaratannya.
Juga disebutkannya, bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan potensi alam dalam kawasan hutan, contohnya objek wisata Kapalo Banda, Taram. Potensi ini akan bisa pula menjadi Penghasilan Asli Nagari (PAN).