BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Organisasi relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) secara resmi melaporkan sejumlah individu yang dianggap menyebarkan informasi bohong mengenai ijazah Presiden Joko Widodo ke aparat penegak hukum di tiga wilayah. Laporan dilayangkan serentak pada Rabu (30/4/2025) ke Polresta Sleman, Polresta Surakarta, dan Polrestabes Semarang.
Wakil Sekretaris Jenderal AAJ, Ngatno, menegaskan bahwa keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum lahir dari konsolidasi nasional AAJ, yang dihadiri mayoritas koordinator wilayah.
“Kami sepakat bahwa fitnah yang beredar mengenai ijazah Presiden bukan hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga melecehkan integritas kepala negara,” ujarnya.
Didukung Kajian Hukum Internal
Ngatno menyebutkan bahwa sebelum pengambilan keputusan, pihaknya terlebih dahulu melakukan diskusi mendalam dengan sejumlah relawan yang berlatar belakang hukum.
“Dalam rapat lanjutan, kami mendengar masukan dari relawan yang juga berprofesi sebagai pengacara. Mereka memaparkan dasar-dasar hukum yang relevan. Hasilnya, kami teguh melangkah membawa masalah ini ke jalur hukum,” ucapnya.
Adapun pasal yang digunakan dalam laporan adalah pasal penghasutan, yang menurut Ngatno sudah melalui pertimbangan matang. Ia juga menegaskan, perdebatan tentang pasal tersebut adalah wilayah aparat penegak hukum, bukan ranah relawan.
Tak Ada Ruang Kompromi
Lebih lanjut, Ngatno mengkritik keras pihak-pihak yang menurutnya menjadikan masalah pribadi Presiden sebagai bahan konsumsi politik dan opini publik. “Ini urusan pribadi yang dijadikan komoditas.
Bahkan dengan bangga mereka menarasikan hal-hal yang tidak berdasar, seolah sah dalam bingkai demokrasi dan kebebasan akademik. Menurut kami, ini sudah melewati batas wajar,” tegasnya.
AAJ menyatakan tidak akan mengambil jalan damai atau mediasi terkait pelaporan ini. “Kami siap mengikuti seluruh prosedur hukum secara terbuka, tetapi tidak ada kompromi. Kami percaya, hukum harus berdiri adil tanpa memandang siapa pelaku atau latar belakangnya,” tambah Ngatno.
Tuntutan Mengarah pada Sejumlah Tokoh
Dalam pernyataan tegasnya, Ngatno menyebut beberapa nama yang menjadi sasaran laporan AAJ, antara lain Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon, Rizal Fadillah, dan lainnya. Ia tidak merinci siapa yang dimaksud dengan “dan kawan-kawan”, namun menekankan bahwa seluruh yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
AAJ memastikan langkah ini murni sebagai bagian dari komitmen menjaga martabat pemimpin bangsa dan menegakkan supremasi hukum.