BERITAOPINI.ID JAKARTA | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengapresiasi pemerintah dan DPR RI atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian selama 22 tahun.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak penting perlindungan pekerja domestik, meski substansinya masih pada tahap dasar seperti perlindungan dari kekerasan, kepastian upah, jaminan sosial, dan pengaturan jam kerja.
Namun, KSPI juga menyoroti rencana pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai bermasalah jika dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak mekanisme tersebut karena dikhawatirkan tidak transparan dan minim partisipasi publik.
KSPI dan Partai Buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka, seperti Panitia Khusus atau Panitia Kerja di Komisi IX DPR RI.
Selain itu, buruh mendesak agar RUU tersebut segera dibahas dengan substansi yang benar-benar melindungi hak pekerja. Isu ini pun akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi besar May Day 2026 di berbagai daerah.


















