Example floating
Example floating
BeritaKota PalembangSumatera Selatan

Nazaruddin SH: Sang Penjaga Nurani Hukum dari Sumatera Selatan

152
×

Nazaruddin SH: Sang Penjaga Nurani Hukum dari Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALEMBANG SUMSEL | Dalam dunia hukum yang kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan, nama Nazaruddin SH hadir sebagai sosok yang tidak hanya menjunjung tinggi keadilan, tapi juga menolak tunduk pada kelicikan yang menyamar sebagai kebenaran. Mantan Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Sumsel periode 2014–2020 ini telah melewati masa pengabdian di institusi kejaksaan dengan catatan bersih dan penuh dedikasi. Kini, setelah purna bhakti, ia tak lantas menepi—justru kian tajam menebar manfaat sebagai advokat dan pembina organisasi sosial-hukum.

Melalui kantor hukumnya, Nazaruddin SH & Rekan, yang bermarkas di Jalan Reformasi, Palembang, ia membuktikan bahwa pengabdian tak berakhir saat seragam dilepas. Ia tetap berdiri tegak dalam misi memberdayakan masyarakat melalui jalur hukum, membela yang benar, bukan sekadar membela yang bayar. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina PUSBAKUM Satria Advokasi Wicaksana, Penasehat PERMAHUM Sumsel, dan Dewan Penasehat PNSB, tiga lembaga yang menjadi corong edukasi hukum rakyat kecil dan kaum muda.

Di hadapan publik, Nazaruddin menampilkan wajah hukum yang berwibawa namun bersahaja—seorang tokoh yang tak hanya berpikir hukum, tetapi juga berpikir nurani. Ia hadir bukan untuk mempermainkan pasal, tetapi untuk memberi rasa aman pada masyarakat. Dalam setiap langkahnya, tersirat pesan moral: Jangan cari dia jika sekadar ingin menang dengan cara yang salah.

Bergaul akrab dengan jurnalis, mahasiswa, dan aktivis sosial, Nazaruddin terus merawat komunikasi lintas sektor, menyadari bahwa keadilan hanya bisa tumbuh jika masyarakat ikut tercerahkan. Di tengah kebisingan dunia hukum yang kadang memekakkan hati nurani, ia memilih jalan sunyi: berpihak pada yang lemah, meski godaan untuk membela yang kuat selalu ada.

Sebagai seorang advokat, Nazaruddin paham bahwa setiap orang berhak atas pembelaan. Namun ia juga tahu, pembelaan bukan berarti membenarkan yang keliru. Dalam banyak kasus, ia lebih memilih menjadi jembatan penyadaran daripada menjadi tameng dari kesalahan yang disengaja. Inilah yang membedakan antara mereka yang sekadar berprofesi dengan mereka yang menjalani profesi sebagai panggilan nurani.

Kini, setiap klien yang datang padanya tak hanya harus membawa kasus, tetapi juga membawa kejujuran. Sebab Nazaruddin telah menancapkan standar: Integritas bukan barang dagangan.

Dan jika suatu hari ia tergoda membela yang salah, mungkin narasi ini akan kembali menggema dalam pikirannya—mengingatkannya bahwa publik telah menempatkannya di posisi tinggi yang hanya bisa dijaga dengan satu hal: kebenaran.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *