Example floating
Example floating
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Ketua DPRD Pali H. Ubaidillah, S.H Beri Ucap Selamat Ketua DPW PAN Sumsel Pasca Putusan MK

116
×

Ketua DPRD Pali H. Ubaidillah, S.H Beri Ucap Selamat Ketua DPW PAN Sumsel Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri–Henny Verawati, dalam sengketa Pilkada Empat Lawang. Dengan putusan tersebut, MK mengesahkan kemenangan pasangan nomor urut 2, Joncik Muhamad–Arifai, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030.

Putusan dibacakan dalam sidang pleno pada Senin (26/5/2025) oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar putusannya, ia menyatakan, “Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Hal ini menegaskan bahwa permohonan gugatan dari pihak pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Hakim anggota M. Guntur Hamzah menambahkan bahwa argumen yang disampaikan oleh Paslon nomor 1 tidak cukup kuat untuk menyimpangi ketentuan hukum yang berlaku.

“Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Oleh karena itu, tidak ada relevansi untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, sidang PHPU–PSU Empat Lawang resmi ditutup tanpa dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Menanggapi hasil tersebut, Ketua DPRD PALI sekaligus Ketua DPD PAN PALI, Ubaidillah, menyampaikan ucapan selamat dan harapannya kepada Joncik Muhamad.

“Selamat atas kemenangan yang sudah final dan sah secara hukum. Semoga beliau dapat membawa perubahan positif dan pembangunan berkelanjutan di Empat Lawang,” ujar Ubaidillah.

Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu mendukung pemerintahan baru demi kesejahteraan bersama.

Sementara itu, Joncik Muhamad menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK dan menyatakan komitmennya untuk segera bekerja keras demi kemajuan daerah.

“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Kami siap bekerja keras untuk kemajuan Empat Lawang,” ujarnya.

Putusan ini memberikan legitimasi penuh bagi Joncik–Arifai untuk segera menjalankan roda pemerintahan dan merealisasikan program-program pembangunan selama lima tahun ke depan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *