Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Kendal

Kolaborasi Hukum Kendal Diluncurkan, Sinergi Kuat untuk Stabilitas dan Investasi

318
×

Kolaborasi Hukum Kendal Diluncurkan, Sinergi Kuat untuk Stabilitas dan Investasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOINI.ID KENDAL JATENG | Demi memperkuat sinergi kelembagaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal resmi menandatangani Addendum Nota Kesepakatan terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan yang digelar di Pendapa Tumenggung Bahurekso pada Senin (8/9/2025) itu sekaligus menjadi momentum lahirnya Forum Kolaborasi Hukum Daerah (Formasikuda) serta peluncuran program Edukasi Hukum Tematik

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Kajari Lila menekankan bahwa kerja sama yang sebelumnya terbatas pada aspek pembangunan, pengelolaan aset, dan pelaksanaan lelang, kini diperluas hingga pendampingan penyusunan peraturan daerah (perda).

“Peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penegakan hukum pidana. Kami juga memiliki mandat penting di bidang perdata dan TUN, termasuk memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, hingga perwakilan dalam perkara,” jelasnya.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyambut baik langkah strategis ini.

Menurutnya, addendum nota kesepakatan akan menjadi pedoman penting dalam memperkuat efektivitas penanganan hukum di Kendal.

“Dengan adanya kolaborasi ini, kepastian hukum bisa lebih terjamin. Insya Allah akan berdampak pada stabilitas hukum, rasa aman masyarakat, hingga meningkatnya kepercayaan pelaku usaha,” ungkapnya.

Mbak Tika, sapaan akrab Bupati, juga menambahkan bahwa kepastian hukum yang solid akan mendorong tumbuhnya investasi, menguatkan keadilan sosial, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Lewat Formasikuda dan penguatan nota kesepakatan ini, Kejari dan Pemkab Kendal ingin memastikan bahwa hukum hadir bukan hanya sebagai perangkat represif, melainkan instrumen strategis untuk pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60