Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota Pontianak

Kalimantan Barat Jadi Rujukan Nasional, KI Pusat Rumuskan Pedoman Data dan Fakta IKIP 2025 di Pontianak

284
×

Kalimantan Barat Jadi Rujukan Nasional, KI Pusat Rumuskan Pedoman Data dan Fakta IKIP 2025 di Pontianak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PONTIANAK KALBAR | Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penyusunan Pedoman Data dan Fakta Provinsi untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 bersama KI Kalbar pada Kamis, 9 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn didampingi Tenaga Ahli Annie Londa dan Asisten Ahli Nurul Aderahma. Turut hadir jajaran Komisioner KI Kalbar, yakni M. Darusalam (Ketua), Marhasak Reinardo Sinaga (Wakil Ketua), Lufti Faurusal Hasan (KorBid Penyelesaian Sengketa Informasi), Padmi J. Chendramidi (KorBid Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola), serta Sabinus Matius Melano (KorBid Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik). Selain itu, hadir pula Uslan, S.Sos., M.M. selaku Plh Kadiskominfo Provinsi Kalbar, dan Widha Anistya Suwarso, S.IP., MA., dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Tanjungpura yang mewakili unsur akademisi.

Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn, yang akrab disapa Vici, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat metodologi serta memastikan konsistensi pengukuran IKIP secara nasional.

“Hari ini Komisi Informasi Pusat menyusun panduan data dan fakta keterbukaan informasi untuk mendukung pengukuran indeks keterbukaan informasi di seluruh Indonesia. Hasilnya akan menjadi acuan bagi pelaksanaan IKIP 2026,” jelasnya.

Vici mengungkapkan alasan Kalimantan Barat menjadi lokasi penyusunan pedoman ini karena provinsi tersebut termasuk dalam tiga besar provinsi dengan kualitas data terbaik dalam IKIP 2025.

“Kalimantan Barat menjadi salah satu dari tiga provinsi yang mampu menyajikan data dan fakta dengan sangat baik. Karena itu, hasil pembahasan di sini diharapkan dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam penyusunan IKIP tahun 2026,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pedoman yang disusun akan menjadi dasar bagi KI Pusat dalam mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari provinsi hingga desa.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah berjalan selama 15 tahun. Artinya, penerapannya seharusnya sudah menyeluruh, tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga kabupaten, kota, dan desa,” tegasnya.

Vici pun memberikan apresiasi terhadap kinerja KI Kalbar yang dinilai aktif melakukan monitoring hingga ke level pemerintah daerah terbawah.

“KI Kalbar sudah melaksanakan monitoring tidak hanya di tingkat provinsi, tapi juga kabupaten, kota, dan desa. Ini merupakan praktik baik yang bisa ditiru daerah lain,” puji Vici.

Dalam kesempatan itu, Vici juga mengapresiasi langkah KI Kalbar yang mengusung tema “Keterbukaan Informasi Hijau untuk Kalbar Sejahtera” pada peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) tahun 2025.

“Saya sangat mengapresiasi KI Kalbar atas inisiatifnya mengangkat isu keterbukaan informasi hijau. Ini menunjukkan kepedulian terhadap transparansi di sektor lingkungan hidup, termasuk tata kelola hutan dan lahan yang masih banyak menghadapi persoalan keterbukaan,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh badan publik di Kalimantan Barat untuk lebih terbuka dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

“Kepada seluruh badan publik di Kalbar, mari terbuka dan berikan hak akses masyarakat atas informasi publik. Dan kepada masyarakat Kalbar, manfaatkan hak Anda untuk mengetahui informasi publik,” imbaunya.

Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan KI Pusat yang memilih Kalimantan Barat sebagai lokasi penyusunan pedoman data dan fakta IKIP 2025.

“Kami berterima kasih atas berbagai masukan dan diskusi dalam kegiatan ini. Semoga dapat menjadi panduan bagi KI Kalbar dalam penyusunan IKIP 2026 agar hasilnya lebih optimal,” ujar Darusalam yang akrab disapa Bung Darsa.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

“Harapan kami, badan publik dapat memberikan akses informasi yang luas dan mudah dijangkau masyarakat melalui kanal digital yang sederhana dan interaktif,” ungkapnya.

Dalam peringatan Right to Know Day 2025, KI Kalbar mengusung tema besar “Keterbukaan Informasi Hijau untuk Kalbar Sejahtera”, yang menurutnya relevan dengan kondisi daerah.

“Kami berharap keterbukaan informasi di sektor tata kelola lahan, lingkungan, dan agraria dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat Kalbar dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” tutupnya.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia. Dipilihnya Kalimantan Barat sebagai contoh dalam penyajian data dan fakta IKIP 2025 menegaskan peran provinsi ini sebagai daerah yang berkomitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60