Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

PT Servo Lintas Raya Diduga Belum Terdaftar serta Bayar Kewajiban Pajak Barang dan Jasa

24
×

PT Servo Lintas Raya Diduga Belum Terdaftar serta Bayar Kewajiban Pajak Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Bapenda PALI, Aryansyah, memastikan akan segera menyurati manajemen PT Servo Lintas Raya terkait temuan objek pajak yang belum terdaftar saat sidak Wakil Bupati Iwan Tuaji di stockpile KM 36. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan PAD dan memastikan kepatuhan investasi di Kabupaten PALI. (Foto: Dok/Pribadi)
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, langsung mengambil sikap tegas menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran administratif dan potensi kebocoran pajak dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dipimpin oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, di stockpile KM 36 milik PT Servo Lintas Raya.

Kepala Bapenda PALI, Aryansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang berinvestasi di Bumi Serepat Serasan namun mengabaikan kewajiban perpajakan. Menurutnya, investasi harus berjalan beriringan dengan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Temuan Objek Pajak ‘Gelap’ Dalam sidak yang berfokus pada pemantauan penanaman modal investasi tersebut, ditemukan fakta lapangan yang mengejutkan. Sejumlah bangunan di area operasional PT Servo Lintas Raya yang seharusnya menjadi objek pajak, ternyata belum terdaftar dan belum memenuhi kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) maupun pajak terkait lainnya.

“Investasi di PALI harus tertib aturan. Hasil sidak Pak Wakil Bupati sangat jelas; ada beberapa bangunan yang seharusnya menjadi objek pajak tetapi selama ini belum dilaporkan atau diselesaikan kewajibannya oleh pihak perusahaan,” tegas Aryansyah saat dikonfirmasi tintamerah.co, Kamis (9/4/2026).

Bapenda Segera Layangkan Surat Peringatan Aryansyah memastikan bahwa temuan ini akan langsung ditindaklanjuti secara administratif. Dalam waktu dekat, Bapenda PALI akan melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Servo Lintas Raya untuk menuntut penyelesaian tunggakan atau pendaftaran objek pajak baru tersebut.

“Kami akan segera menyurati pihak Servo. Ini bukan sekadar urusan administratif, tapi soal komitmen terhadap daerah. Setiap rupiah dari pajak tersebut sangat berarti untuk percepatan pembangunan di Kabupaten PALI,” tambah Aryansyah.

Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya masif Pemkab PALI dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda mengingatkan seluruh investor agar tidak hanya mengeruk keuntungan dari sumber daya alam PALI, tetapi juga patuh terhadap regulasi lingkungan hidup dan dokumen pola nikuan hidup yang telah ditetapkan.

“Jika ingin berinvestasi di sini, patuhi aturannya. Kami mendukung investasi, tapi kami juga akan sangat tajam dalam mengawasi hak-hak daerah yang harus disetorkan melalui pajak,” pungkasnya.

Inovasi Berkelanjutan Program ini dirancang secara sistematis untuk mempromosikan potensi lokal Sumatera Selatan sekaligus mengubah stigma negatif terhadap warga binaan. Dengan pembinaan yang terarah, Rutan Palembang optimis mampu mencetak wirausaha baru di bidang kopi yang mampu bersaing di industri kreatif luar sana.

Langkah ini diharapkan menjadi role model bagi program pemasyarakatan lainnya: bahwa pembinaan kemandirian adalah investasi kemanusiaan yang paling berharga untuk masa depan para warga binaan.

Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’ Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).

Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah di KM 36.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60