BERITAOPINI.ID DEMAK JATENG | Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Demak menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak pada Jumat (24/4/2026). Langkah dialogis ini ditempuh sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) guna mengawal enam tuntutan krusial pekerja agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, khususnya DPR RI dan Presiden.
Ketua FSPKEP Kabupaten Demak, Poyo Widodo, menyatakan bahwa pada peringatan May Day tahun ini, pihaknya sepakat untuk mengubah strategi pergerakan. Bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah daerah, serikat pekerja memilih mengedepankan kolaborasi dan diplomasi alih-alih melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan.
“Kami sepakat untuk menghadap DPRD guna menyampaikan aspirasi yang akan diteruskan ke pusat. Harapan kami, jika aspirasi ini dapat disuarakan dengan baik dan bermartabat, kita tidak perlu lagi menggelar aksi massa,” ujar Poyo seusai audiensi.
Dalam pertemuan tersebut, FSPKEP membawa enam tuntutan utama kaum buruh yang dinilai mendesak untuk segera direalisasikan. Keenam tuntutan itu meliputi:
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
- Penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) dan penolakan upah murah (Hostum).
- Penghentian ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipicu oleh instabilitas global dan dampak peperangan.
- Reformasi pajak, yang mencakup penghapusan potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), dan uang pensiun, serta kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen melawan korupsi.
- Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Meski memilih jalur penyampaian pendapat secara audiensi, Poyo memberikan peringatan tegas kepada para pemangku kebijakan. Ia meminta agar penyerahan aspirasi ini tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut nyata. Pihaknya mendesak agar DPRD Demak segera mengirimkan surat rekomendasi tersebut ke Jakarta sebelum puncak peringatan May Day.
“Jika betul-betul ada keseriusan, kami sangat mengapresiasi dan ini menjadi awal hubungan baik ke depan. Namun, kalau hanya seremonial belaka, tahun depan kami pastikan akan kembali turun aksi,” tegasnya.
Kehadiran serikat pekerja ini mendapat sambutan positif dari legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan kaum pekerja. Pihaknya berjanji akan segera menerbitkan dan mengirimkan surat resmi berisi enam tuntutan tersebut ke DPR RI pada Senin pekan depan.
“Kami sangat mendukung upaya penyempurnaan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Praktik-praktik yang merugikan buruh harus dikembalikan pada semangat awal agar kedudukan tenaga kerja menjadi kuat dan seimbang, sesuai dengan napas dan amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Zayinul.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Demak langsung memfasilitasi komunikasi awal antara perwakilan buruh dengan Wakil Ketua komisi 9 DPR RI melalui panggilan video saat audiensi berlangsung. Zayinul memastikan bahwa pihak DPR RI telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat tahapan penyusunan draf regulasi ketenagakerjaan tersebut.
Audiensi ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi di tingkat daerah, tetapi juga bukti nyata bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial dapat dibangun melalui ruang-ruang diskusi.


















