Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan, Residivis Diamankan

26
×

Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan, Residivis Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH, SUMSEL | Jajaran Polsek Prabumulih Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 14 Juni 2026.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu, 03 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Mayor Iskandar, RT 02 RW 03, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Rati Pratiwi (21), seorang mahasiswi warga Jalan Lematang, Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban sedang makan bakso bersama teman-temannya. Korban kemudian menerima pesan melalui Instagram dari pelaku yang meminta untuk bertemu di depan Apotik Anindia Farma, Jalan Mayor Iskandar. Setelah bertemu, pelaku secara tiba-tiba mengambil satu unit telepon genggam Vivo Y19s warna silver milik korban dan mengatakan bahwa telepon genggam tersebut berada dalam penguasaannya serta meminta korban menyiapkan sejumlah uang apabila ingin mengambil kembali barang tersebut.

Setelah menguasai telepon genggam milik korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabujaya, Kota Prabumulih.

Pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M. bersama Tim URC WESTER 838 untuk segera melakukan penangkapan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial VP (21), warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Diketahui pula bahwa yang bersangkutan merupakan seorang residivis.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y19s warna silver milik korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Prabumulih Barat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M. menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan patroli guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam berinteraksi maupun melakukan pertemuan dengan pihak yang baru dikenal, termasuk melalui media sosial. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPDA ANDRIE, S.E., M.M.

Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam mencegah dan mengungkap berbagai tindak kejahatan.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, dapat menghubungi Layanan Kepolisian Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara cepat, mudah, serta gratis.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60