Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

FPR PALI: Dugaan Aliran Dana dan Pengkondisian Proyek Harus Diungkap Terang, Jangan Berhenti pada Lima Tersangka

17
×

FPR PALI: Dugaan Aliran Dana dan Pengkondisian Proyek Harus Diungkap Terang, Jangan Berhenti pada Lima Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Perkara dugaan pengkondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi perhatian publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025, ruang penyidikan kini dituntut untuk mampu mengurai perkara secara lebih komprehensif.

Sorotan publik semakin menguat menyusul munculnya informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengarah kepada oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI. Namun, informasi tersebut hingga kini belum menjadi fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, serta alat bukti yang sah.

Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI), Edo Saputra, menilai perkara ini tidak boleh hanya dilihat dari perspektif siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi harus dibedah secara menyeluruh untuk menemukan konstruksi peristiwa dan pihak-pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan.

“Kami meminta Kejari PALI tidak berhenti pada permukaan perkara. Kalau terdapat indikasi aliran dana, komunikasi, perintah, intervensi, atau pola pengkondisian proyek yang melibatkan pihak lain, semuanya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum,” tegas Edo Saputra.

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya menghasilkan penetapan tersangka, tetapi harus mampu menjawab pertanyaan fundamental: bagaimana proyek dikondisikan, siapa yang mendapatkan keuntungan, siapa yang memberikan perintah atau pengaruh, bagaimana aliran uang bergerak, dan apakah terdapat jejaring kepentingan di balik proses tersebut.

“Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, pengadaan barang dan jasa harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, efektivitas, serta bebas dari konflik kepentingan. Ketika muncul dugaan pengkondisian proyek, maka yang harus dibongkar bukan sekadar pelaku lapangan, tetapi juga desain relasi kekuasaan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi,” ujarnya.

Edo menegaskan bahwa jabatan struktural maupun posisi politik tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum.

“Prinsip equality before the law harus menjadi fondasi. Siapa pun yang disebut dalam konstruksi perkara harus diperiksa secara objektif. Tetapi pada saat yang sama, siapa pun yang belum terbukti bersalah juga harus tetap ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah Kejari PALI yang masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan oknum Kadisdik dengan lima tersangka. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari PALI Akbari menyatakan bahwa penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan tersebut.

Menurut Edo, sikap tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk penyidikan yang lebih mendalam dan berbasis bukti.

“Kami tidak sedang meminta siapa pun dikriminalisasi. Yang kami tuntut adalah kebenaran hukum. Jika tidak ada bukti keterlibatan, sampaikan secara terbuka bahwa tidak ditemukan keterkaitan. Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, jangan ragu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

FPR: Telusuri Aliran Uang dan Relasi Kekuasaan

FPR PALI juga mendorong penyidik untuk melakukan pendekatan follow the money, yaitu menelusuri aliran dana secara sistematis guna mengetahui sumber, tujuan, waktu, penerima, serta hubungan transaksi dengan proses pengadaan proyek.

“Aliran uang sering kali menjadi salah satu pintu untuk memahami konstruksi perkara. Karena itu, jika memang ada informasi mengenai dugaan pemberian atau penerimaan sejumlah dana, maka harus diuji melalui bukti transaksi, keterangan saksi, dokumen, komunikasi, dan alat bukti lainnya,” ujar Edo.

Ia menambahkan bahwa masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Jangan sampai publik hanya melihat tersangka di level tertentu, sementara aktor intelektual atau pihak yang memiliki pengaruh terhadap proses pengadaan tidak pernah disentuh. Tetapi jangan pula seseorang dituduh hanya berdasarkan isu. Semuanya harus diuji secara hukum,” katanya.

FPR PALI, lanjut Edo, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis, objektif, dan konstitusional.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai masyarakat mendapatkan kejelasan. Penegakan hukum harus menghasilkan kepastian, bukan menimbulkan spekulasi baru. Karena uang yang dikelola pemerintah pada hakikatnya adalah uang rakyat dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Edo Saputra.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60