Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TimurKabupaten Situbondo

Komisi III DPRD Situbondo Dinilai Lemah Menjalankan Tugas Pengawasan

23
×

Komisi III DPRD Situbondo Dinilai Lemah Menjalankan Tugas Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SITUBONDO JATIM | Dugaan melemahnya kinerja Komisi III DPRD Situbondo dalam menjalankan fungsi pengawasan kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivis kawakan Amirul Mustofa menyayangkan sikap Komisi III yang dinilai lebih fokus pada pengamanan proyek daripada pengawasan yang efektif.

Menurut Bang Amir, fungsi pengawasan seharusnya ditingkatkan, terutama saat memasuki masa kritis kontrak. “Apa iya paham Komisi III dengan masa kritis kontrak? Sepertinya yang dipahami hanyalah urusan pembagian, penjumlahan, pengurangan, perkalian. Mana paham mereka?,” sindirnya. Jum’at, (24/10/2025) malam.

Masa kritis kontrak sendiri merupakan kondisi kontrak yang mengalami deviasi antara realisasi dan target pelaksanaan. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, kontrak kritis terjadi jika selisih keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar dari 10% pada periode I (Rencana Fisik Pelaksanaan 0%-70% dari Kontrak) atau lebih besar dari 5% pada periode II (Rencana Fisik Pelaksanaan 70%-100% dari Kontrak).

Dalam situasi kontrak kritis, Pengguna Jasa wajib memberikan peringatan tertulis kepada Penyedia dan menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) untuk perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.

Pernyataan Bang Amir tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas Komisi III DPRD Situbondo dalam menjalankan tugas pengawasan. Apakah mereka memahami tugas dan tanggung jawabnya? Ataukah lebih fokus pada kepentingan lain? Kini, masyarakat menantikan jawaban dan tindakan nyata dari Komisi III DPRD untuk meningkatkan kinerja pengawasan mereka.

Sebelumnya, sebuah LSM juga menyoroti ketidakhadiran anggota Komisi III saat jam kerja aktif dan mempertanyakan rekomendasi terkait izin stockpile yang dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk menindaklanjuti masukan dari masyarakat. Dugaan kurangnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi III DPRD Situbondo belum memberikan tanggapan. Awak media akan berupaya mengkonfirmasi pihak tersebut di episode berikutnya sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan. Bersambung…

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *