Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

Kedok Proyek Fiktif Terbongkar, Mantan Anggota DPRD Sumsel H. Eddy Rianto Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Mangkir dari Sel Nyatakan Banding

55
×

Kedok Proyek Fiktif Terbongkar, Mantan Anggota DPRD Sumsel H. Eddy Rianto Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Mangkir dari Sel Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULOH, SUMSEL | Topeng manis sang mantan wakil rakyat akhirnya terkelupas di meja hijau. Janji manis proyek investasi bernilai strategis yang diumpankan mantan anggota DPRD Kota Prabumulih sekaligus DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Eddy Rianto, S.H., M.H., terbukti tak lebih dari sekadar aksi tipu-tipu berujung dongeng fiktif.

‎Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih pada Kamis (06/08/2026), majelis hakim resmi menggetok palu 2 tahun 3 bulan penjara. Vonis ini terbilang sedikit melunak dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sang politisi mendekam selama 2 tahun 6 bulan. Tak berhenti di situ, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk memulihkan kerugian materiil korban sepenuhnya dan menegaskan agar Eddy Rianto segera ditahan.

‎Kasus yang mencoreng citra legislator ini berakar dari modus kuno yang dipoles profil mentereng. Pada awal 2019, Eddy Rianto memanfaatkan status jabatan publiknya untuk memikat korban, Ramadonsyah (Adon). Berharap untung dari investasi proyek strategis, Adon justru gigit jari usai menyadari seluruh proyek tersebut hanyalah angin surga yang hampa. Tak mau uangnya melayang sia-sia disedot janji palsu sang politisi, Adon nekat menyeret Eddy ke jalur hukum hingga berujung vonis bersalah.

‎Meskipun majelis hakim secara eksplisit memerintahkan penahanan dan pengembalian uang korban, publik dibuat meradang saat melihat sang mantan anggota dewan belum juga dijebloskan ke dalam sel detik itu juga.

‎Secara hukum acara pidana, belum dijebloskannya terdakwa ke balik jeruji besi dipicu oleh celah status hukum yang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tak terima diganjar sanksi kurungan, dibebani kewajiban ganti rugi, dan diintai perintah penahanan, Eddy Rianto bersama tim penasihat hukumnya langsung memasang kuda-kuda perlawanan dengan mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.

‎Langkah ini praktis membekukan eksekusi badan maupun penyitaan aset ganti rugi oleh JPU sampai Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan resmi.

‎Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Tinggi Sumsel. Publik dan pencari keadilan mengawal ketat kasus ini: akankah Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dan memaksa sang mantan pejabat membayar kerugian korban dari balik jeruji, atau justru memberi ‘kejutan’ hukum lainnya.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60