Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TengahKabupaten Batang

Gantikan Almarhum Murdiansah, M. Ajif Rizal Resmi Duduki Kursi Komisi II DPRD Batang dari Fraksi PKS

44
×

Gantikan Almarhum Murdiansah, M. Ajif Rizal Resmi Duduki Kursi Komisi II DPRD Batang dari Fraksi PKS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID BATANG, JAWA TENGAH | M. Ajif Rizal resmi mengemban amanah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Prosesi pengucapan sumpah/janji dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang, Kamis (22/10/2026). Ajif menggantikan almarhum Murdiansah untuk melanjutkan sisa masa keanggotaan 2024–2029 dan ditempatkan sebagai anggota Komisi II.

Wakil Bupati Batang, Suyono, S.IP., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Batang, menyambut pelantikan anggota legislatif tersebut. Ia berharap kehadiran Ajif dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan pembangunan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Batang.

“Barusan telah dilaksanakan PAW dari Fraksi PKS, menggantikan almarhum Pak Murdiansah kepada Mas Ajif Rizal. Kami atas nama masyarakat Kabupaten Batang mengucapkan selamat datang. Segera beradaptasi, berkomunikasi, dan ikut serta membangun Kabupaten Batang yang tentunya memiliki banyak tantangan,” ujar Suyono.

Selain menyampaikan ucapan selamat, Suyono berpesan agar anggota DPRD yang baru dilantik memahami tugas, kewenangan, serta batasan yang diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, perubahan regulasi dan dinamika pemerintahan menuntut setiap wakil rakyat lebih cermat dalam mengambil keputusan, termasuk ketika menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Pesan saya satu, hati-hati. Karena zaman sudah berbeda. Jangan terlalu tinggi ekspektasi. Sekarang aturan hukum juga harus diperhatikan dan disesuaikan. Jangan sampai justru bertentangan dengan aturan. Aspirasi masyarakat juga harus diperjuangkan melalui mekanisme yang benar, tidak boleh asal-asalan,” pesannya.

Sementara itu, M. Ajif Rizal mengungkapkan rasa syukur setelah resmi mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Batang. Ia menyadari bahwa posisi yang kini diembannya merupakan tanggung jawab untuk meneruskan tugas almarhum Murdiansah dalam menjalankan fungsi perwakilan rakyat dari Fraksi PKS.

“Alhamdulillah, pertama saya mengucapkan puji syukur. Pada hari ini, tanggal 22 Oktober 2026, saya mendapatkan amanah sebagai anggota DPRD melalui PAW dari PKS untuk melanjutkan tugas yang sebelumnya diemban almarhum,” ungkap Ajif.

Mengenai langkah awal setelah bergabung di Komisi II DPRD Kabupaten Batang, Ajif menyampaikan bahwa dirinya masih perlu mempelajari mekanisme kerja serta berbagai tugas kedewanan. Sebagai anggota baru, ia memilih menjalani proses penyesuaian terlebih dahulu sebelum menentukan langkah dan program yang akan menjadi perhatiannya.

“Berhubung saya masih baru di birokrasi, mungkin nanti saya akan sambil jalan dulu, Mas,” katanya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Batang, Sidqon Hadi, menyampaikan bahwa pelantikan Ajif menjadi momentum penting bagi keberlangsungan kerja fraksinya. Pasalnya, sejak meninggalnya Murdiansah, terdapat satu kursi anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang belum terisi, sehingga diperlukan pergantian antarwaktu untuk memulihkan keterwakilan masyarakat.

“Secara kelembagaan, kami di fraksi merasa senang. Setelah almarhum meninggal, memang ada kekosongan satu anggota di Dapil IV. Dengan dilantiknya Mas Ajif sebagai pengganti antarwaktu, posisi kita kembali stabil. Artinya, masyarakat di Dapil IV sekarang bisa kembali terwakili,” jelas Sidqon.

Sidqon menuturkan bahwa Dapil IV mencakup tiga kecamatan yang memiliki beragam kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan kembali terisinya kursi legislatif dari wilayah tersebut, ia berharap komunikasi antara warga dan wakil rakyat dapat berjalan lebih optimal. Ia juga menaruh harapan kepada Ajif sebagai anggota muda untuk mampu mengikuti dinamika kerja DPRD dan menjalankan tanggung jawabnya.

“Hal-hal yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat di Dapil IV, di tiga kecamatan, sekarang bisa disampaikan melalui Mas Ajif. Harapannya, karena masih muda, meskipun baru, saya yakin punya dinamika yang bagus. Apalagi usianya masih muda dan juga berpendidikan tinggi seperti teman-teman lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sidqon berharap Ajif dapat memanfaatkan masa keanggotaannya untuk membangun komunikasi dengan masyarakat di daerah pemilihannya. Kehadirannya di Komisi II DPRD Kabupaten Batang diharapkan turut memperkuat pelaksanaan fungsi legislatif, khususnya dalam menyampaikan berbagai kebutuhan warga melalui mekanisme pembahasan di DPRD.

Dengan selesainya prosesi pengucapan sumpah/janji tersebut, M. Ajif Rizal resmi melanjutkan sisa masa keanggotaan DPRD Kabupaten Batang periode 2024–2029. Pengisian kursi yang sebelumnya kosong ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kerja Fraksi PKS sekaligus memastikan aspirasi masyarakat Dapil IV tetap memperoleh ruang dalam proses pengambilan kebijakan daerah.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60