BERITAOPINI.ID NAGAN RAYA, ACEH | Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nagan Raya, Rovi Arinanda, mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan kasus asusila yang menyeret Ketua DPRK Nagan Raya secara transparan, profesional, dan tanpa pandang jabatan.
Menurut Rovi, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut perilaku individu, melainkan juga menyangkut integritas pejabat publik, kehormatan fasilitas negara, etika jabatan, konsistensi penegakan syariat Islam, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan penegak hukum di Aceh.
Rovi menegaskan bahwa pendopo maupun rumah dinas merupakan fasilitas yang melekat pada jabatan publik dan harus dijaga kehormatan serta peruntukannya.
“Pendopo atau rumah dinas bukan hotel yang bisa dijadikan tempat keluar-masuk perempuan tanpa kejelasan tujuan. Fasilitas negara adalah amanah rakyat, bukan tempat untuk melakukan tindakan yang berpotensi mencederai kehormatan jabatan publik. Pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Rovi.
Ia meminta agar dugaan yang berkaitan dengan peristiwa di rumah dinas tersebut diklarifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku
HMI Cabang Nagan Raya turut menyoroti informasi mengenai penggerebekan di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya yang disebut dilakukan oleh istri bersama sejumlah warga. Rovi mempertanyakan informasi bahwa pihak perempuan diamankan, sementara penanganan terhadap pihak laki-laki belum jelas.
“Jika benar hanya pihak perempuan yang diamankan, sementara pihak laki-laki yang diduga terlibat tidak mendapatkan penanganan yang sama, maka aparat harus menjelaskan dasar dan pertimbangan hukumnya kepada publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas terhadap satu pihak, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan,” ujarnya.
Menurut Rovi, setiap pihak harus ditangani berdasarkan peran, fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada jenis kelamin, status sosial, ataupun kedudukan politik seseorang.
Rovi menegaskan bahwa penegakan syariat Islam di Aceh harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat beserta perubahan yang sah.
Dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, jarimah zina diancam dengan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali apabila unsur-unsur pelanggaran tersebut terbukti sesuai ketentuan hukum.
“Qanun Jinayat bukan pajangan dan bukan hukum yang hanya berani menghukum rakyat kecil. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran, siapa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” tegas Rovi.
Ia menekankan bahwa penegakan Qanun Jinayat harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun pengaruh politik seseorang. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan lebih dari satu pihak, seluruhnya harus ditangani secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, peran masing-masing, dan prosedur hukum yang berlaku.
Selain aspek hukum pidana, HMI Cabang Nagan Raya juga menyoroti dimensi etika jabatan dan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam persoalan tersebut.
Rovi menilai bahwa apabila dugaan peristiwa itu terbukti, terdapat sejumlah aspek etik yang patut menjadi perhatian dan dievaluasi melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Pertama, dugaan tindakan tersebut berpotensi merendahkan kehormatan dan martabat jabatan sebagai pimpinan lembaga legislatif. Kedua, berpotensi mencederai nama baik dan kehormatan institusi DPRK Nagan Raya. Ketiga, apabila rumah dinas digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan kedinasan, hal tersebut perlu diperiksa sebagai dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Selain itu, seorang pejabat publik memiliki kewajiban menjaga keteladanan, integritas, serta kepercayaan masyarakat. Dugaan peristiwa tersebut juga perlu dikaji dari perspektif sumpah dan janji jabatan serta kewajiban anggota DPRK.
“Persoalan ini tidak boleh hanya berhenti pada aspek ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Ada tanggung jawab etika yang juga harus dipertanggungjawabkan. Rumah dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai peruntukan. Jabatan publik membawa konsekuensi moral dan etik, sehingga setiap pejabat wajib menjaga kehormatan jabatan serta lembaga yang diwakilinya,” ungkap Rovi.
Atas dasar itu, HMI Cabang Nagan Raya mendorong agar DPRK melalui mekanisme dan alat kelengkapan dewan yang berwenang melakukan evaluasi etik secara objektif apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup.
HMI Cabang Nagan Raya juga mempertanyakan langkah konkret Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Nagan Raya dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. HMI meminta aparat berwenang memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tindakan yang telah dilakukan dan dasar hukum yang digunakan.
Selain mendesak transparansi penanganan perkara, HMI Cabang Nagan Raya mendorong evaluasi terhadap kedudukan Ketua DPRK Nagan Raya sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Bagi HMI, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut individu atau jabatan tertentu, melainkan juga menyangkut integritas pejabat publik, kehormatan fasilitas negara, konsistensi pelaksanaan hukum syariat, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan penegak hukum.
Rovi menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penanganan perkara, dan tidak boleh ada pihak yang memperoleh keistimewaan semata-mata karena kedudukannya.
“Kami menuntut penegakan Qanun Jinayat secara adil, transparan, dan tanpa pandang jabatan. Jangan hanya tegas kepada masyarakat biasa, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan penguasa. Syariat harus ditegakkan berdasarkan hukum dan pembuktian, bukan berdasarkan siapa yang memiliki kekuasaan. Jabatan bukan tameng hukum, dan tidak seorang pun boleh merasa dirinya lebih tinggi daripada hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas!” tutup Rovi Arinanda.

















