Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Umum, Edo Saputra: Jangan Biarkan Kepentingan Korporasi Mengalahkan Hak Keselamatan Rakyat!

30
×

Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Umum, Edo Saputra: Jangan Biarkan Kepentingan Korporasi Mengalahkan Hak Keselamatan Rakyat!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Menurut Edo, kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas informasi yang tertutup, terlebih ketika kebijakan tersebut menyangkut keselamatan masyarakat luas dan penggunaan infrastruktur yang dibiayai melalui uang negara.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pernyataan bahwa ada dispensasi, tetapi tidak pernah diberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, siapa yang menerbitkan, perusahaan mana yang menerima, berapa lama masa berlakunya, serta ruas jalan apa saja yang diperbolehkan. Transparansi bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab publik,” tegas Edo Saputra.

Edo menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan dalam perspektif keadilan sosial dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aktivitas ekonomi perusahaan pertambangan memang memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah, tetapi kontribusi ekonomi tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mengabaikan keselamatan publik.

“Investasi harus dihormati, tetapi kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan. Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan dari aktivitas distribusi batu bara, sementara masyarakat justru menanggung risiko kerusakan jalan, debu, kemacetan, dan ancaman kecelakaan. Jalan umum dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga pemanfaatannya harus mengutamakan kepentingan publik,” ujarnya.

Soroti Instruksi Gubernur, Jangan Sampai Regulasi Hanya Menjadi Formalitas

Edo juga menyoroti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 mengenai kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi angkutan batu bara.

Kebijakan tersebut harus menjadi pedoman yang dilaksanakan secara konsisten, bukan sekadar produk administrasi yang kehilangan daya implementasi ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menegaskan larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum mulai 1 Januari 2026. Bahkan, pemerintah provinsi telah menekankan kewajiban perusahaan untuk menggunakan jalan khusus pertambangan.

“Pertanyaan mendasarnya adalah, jika regulasi sudah jelas, mengapa persoalan ini masih terus menjadi polemik? Apabila memang terdapat dispensasi, pemerintah harus menjelaskan landasan kewenangan dan batas-batas pelaksanaannya. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum begitu tegas kepada rakyat kecil, tetapi menjadi lentur ketika berhadapan dengan kepentingan perusahaan besar,” tegas Edo.

Mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten PALI membuka dokumen dispensasi angkutan batu bara, khususnya yang disebut berkaitan dengan PT EPI, PT GIE, dan PT BSEE, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penerbitan dispensasi, pejabat yang berwenang, perusahaan penerima, masa berlaku, ruas jalan, serta batasan jam operasional.

Mendesak dilakukannya pemeriksaan lapangan terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan praktik operasional.

Meminta pemerintah melakukan evaluasi serta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Mendesak pemerintah memprioritaskan keselamatan masyarakat dan memastikan perusahaan pertambangan bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas operasionalnya.

Menurut Edo, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik, apalagi ketika kritik tersebut lahir dari kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Jadikan Rakyat Penanggung Beban dari Keuntungan Korporasi

Di akhir pernyataannya, Edo menegaskan bahwa Front Perlawanan Rakyat Kabupaten PALI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstitusional dan mengawal persoalan tersebut sampai memperoleh kejelasan.

“FPR PALI tidak sedang memusuhi investasi ataupun menghambat aktivitas ekonomi. Kami justru menginginkan investasi yang sehat, taat hukum, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi daerah. Namun, kami menolak apabila keuntungan korporasi dibangun di atas pengabaian terhadap hak-hak masyarakat.”

“Jangan sampai pemerintah kehilangan keberanian dalam menegakkan aturan. Jangan sampai jalan umum berubah menjadi fasilitas eksklusif kepentingan industri, sementara masyarakat hanya menjadi penonton sekaligus pihak yang menanggung dampaknya.”

Edo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata-mata besarnya investasi dan aktivitas ekonomi, melainkan sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Pemerintah harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan justru membiarkan rakyat berdiri sendiri menghadapi dampak aktivitas korporasi.”

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60