BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Industri batu bara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berkembang, mulai dari kegiatan pertambangan hingga pembangunan infrastruktur pendukung, seperti jalan khusus angkutan batu bara dan pelabuhan. Namun, persoalan keselamatan masyarakat di perlintasan jalur angkutan batu bara dengan jalan umum masih menjadi sorotan.
Sekretaris DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI, Rawan Pelangi, S.E., mempertanyakan keseriusan perusahaan dan pemerintah dalam menghadirkan solusi permanen, termasuk pembangunan flyover di titik perlintasan yang membutuhkan penanganan khusus.
“Industri batu bara terus berkembang tahun demi tahun, perusahaan berinvestasi, dan distribusi berjalan. Tapi masyarakat juga berhak mendapatkan keselamatan. Jangan sampai keuntungan industri menjadi prioritas, sementara persoalan infrastruktur yang menyangkut kepentingan publik terus berlarut-larut,” tegas Rawan.
Sejumlah perusahaan yang berperan dalam ekosistem batu bara PALI antara lain PT Energate Prima Indonesia (EPI), yang disebut mengoperasikan pelabuhan batu bara di Desa Prambatan, PT Servo Lintas Raya (SLR) dari Titan Group, yang mengoperasikan jalan khusus angkutan batu bara; serta PT Pendopo Energi Batubara (PEB), yang bergerak di sektor pertambangan
Menurut Rawan, keberadaan infrastruktur khusus tidak serta-merta menghapus persoalan apabila masih terdapat perlintasan dengan jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan dan mobilitas warga.
Sorotan tersebut semakin relevan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang ditetapkan pada 2 Juli 2025 dan menargetkan angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Rawan menegaskan bahwa instruksi tersebut harus menjadi pedoman nyata dalam pengawasan dan penertiban angkutan batu bara, bukan sekadar dokumen administratif.
“Pemerintah provinsi sudah mengeluarkan instruksi dengan tenggat yang jelas. Sekarang yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Jika masih ditemukan angkutan batu bara menggunakan jalan umum, harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai aturan tegas di atas kertas, tetapi masyarakat tidak merasakan kepastian,” ujarnya
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten PALI, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait membuka hasil evaluasi pelaksanaan instruksi tersebut dan menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan, khususnya di wilayah PALI.
Menurutnya, penegakan aturan penggunaan jalan khusus harus berjalan beriringan dengan evaluasi keselamatan di perlintasan jalur khusus dan jalan umum. Apabila berdasarkan kajian teknis pembangunan flyover diperlukan, pemerintah dan perusahaan terkait harus memperjelas pihak yang bertanggung jawab, skema pembiayaan, serta target realisasi pembangunan.
“ Siapa yang bertanggung jawab memastikan masyarakat tidak terus menanggung risiko dari aktivitas industri? Pemerintah harus tegas mengevaluasi kewajiban perusahaan, sedangkan perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab nyata, bukan sekadar menjalankan kegiatan bisnis dan mendapatkan keuntungan,” katanya.
Rawan menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan agar aktivitas ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, keselamatan publik, dan tanggung jawab perusahaan.
“Jangan sampai perusahaan batu bara terus menghasilkan profit, tetapi masyarakat hanya kebagian risiko. Investasi harus berjalan beriringan dengan keselamatan. Jika aturan sudah ditetapkan, pemerintah harus memastikan pelaksanaannya. Pembangunan harus memberikan manfaat bagi rakyat, bukan sekadar melancarkan arus distribusi industri,” tutup Rawan Pelangi.

















