Example floating
Example floating
BeritaKota PayakumbuhSumatera Barat

Anggota DPRD Sumbar Nurkhalis bersama Dinas Lingkungan Hidup Gelar Sosialisasi Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

60
×

Anggota DPRD Sumbar Nurkhalis bersama Dinas Lingkungan Hidup Gelar Sosialisasi Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PAYAKUMBUH SUMBAR | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, S Pt bersama Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula SMA Negeri 2 Payakumbuh, di Bukit Sitabur, Kecamatan Payakumbuh Timur. Rabu (26/3/2025) sore

Turut hadir dalam acara tersebut, Pemuka masyarakat dan alumni SMA Negeri 2 Payakumbuh, serta sejumlah awak media.

Ade Vianora Dt. Marajo Indo Nan Mamangun mewakili pemuka masyarakat daerah ini pada kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan yang diprarkasai wakil rakyat dari Luak 50, yakni Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo, S Pt positif.

“Kami mengapresiasi Pak Nutkhalis yang telah mengelar giat ini,” Ujarnya.

Perda ini jelas berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, tambahnya. “Terkait isi Perda nomor 2/2020 ini nanti akan kita sosialisasikan ketengah-tengah masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, yang memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan lingkungan hidup mereka sendiri.

“Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya anggota DPRD untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup,” ungkap Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo.

Dia menambahkan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait Perda No.2 Tahun 2020 diharapkan semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.

Lebih jauh diungkapkan Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, Perda No. Tahun 2020 ini menjadi instrumen penting dalam menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan, dengan fokus pada melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan.

“Perda ini berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelas politikus partai Gerindra itu.

Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Kepala TPA Regional Payakumbuh, Desrial sebagai pemateri terkait masalah pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.

Desrial memaparkan tentang isi dan misi Perda ini kepada peserta. Untuk lebih memahami secara mendalam tentang Perda ini ataupun yang berkaitan dengan lingkungan diadakan sesi tanya jawab dengan peserta. Kemudian, naskah Perda ini jhga diserahkan ke perwakilan peserta dari unsur – unsur yang hadir. Kemudian pertemuan ini diakhiri dengan buka puasa bersama seusai shalat magrib. ‘rz’

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *