Example floating
Example floating
BeritaJawa TengahKabupaten Banyumas

Aksi Protes Warnai Kebondalem, Warga Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Aset

89
×

Aksi Protes Warnai Kebondalem, Warga Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Aset

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID BANYUMAS JATENG | Suasana di depan eks Toko Metro, kawasan pertokoan Kebondalem, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas memanas. Sejumlah spanduk protes terpasang sebagai bentuk penolakan dan tuntutan dari warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kebondalem.

Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dinilai tidak sepenuhnya mensterilkan seluruh ruko usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset Kebondalem kembali menjadi milik Pemkab.

Spanduk-spanduk dengan berbagai tuntutan terpampang jelas. Beberapa di antaranya bertuliskan:
– “Tegakkan hukum aset Kebondalem demi keadilan masyarakat Banyumas”
– “Pak Kapolri segera tetapkan tersangka korupsi aset pertokoan Kebondalem”
– “Segera kosongkan dari penghuni liar…!!”
– “Aset Kebondalem ini dalam pengawasan masyarakat Banyumas!”
– “Pagari ruko-ruko seluruhnya dari penghuni liar!”
– “Aset Kebondalem harus untuk kemaslahatan masyarakat Banyumas”
– “Tangkap dan penjarakan koruptor! Aset Kebondalem Purwokerto”
– “Jangan biarkan mangkrak! Segera lelang dengan transparan”

Ketua Masyarakat Peduli Kebondalem, Sigit Priyono, menyatakan bahwa pihaknya menuntut keadilan dan keterbukaan dari Pemkab Banyumas. Mereka meminta agar seluruh ruko di Kebondalem, sebanyak 103 unit, benar-benar disterilkan dari penghuni liar, serta dilakukan proses lelang ulang secara transparan dan adil.

“Pemkab hanya menutup sebagian ruko. Ini menimbulkan kecemburuan di antara pedagang, terutama yang selama ini berdagang di depan toko atau di area kaki lima dan kini dilarang berjualan,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan praktik korupsi terkait pengelolaan aset Kebondalem ke pihak kepolisian, sebagai bentuk langkah hukum.

Namun, tak lama setelah spanduk-spanduk tersebut terpasang, Satpol PP Kabupaten Banyumas turun tangan. Petugas menertibkan seluruh spanduk protes dan menggantinya dengan spanduk resmi milik pemerintah. Dalam spanduk Satpol PP tertulis:

“Aset Kebondalem dalam proses pendampingan tata kelola dengan Kejati Jateng dan BPKP”
“Dilarang memasang banner/spanduk dan atau berjualan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Banyumas”

Menurut Catur Wahyono, S.H., Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Banyumas, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah yang mengatur ketertiban umum dan pemasangan reklame.

“Aset Kebondalem saat ini masih dalam proses pendampingan tata kelola dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan BPKP. Selama proses ini, setiap bentuk aktivitas tanpa izin, termasuk pemasangan spanduk, dianggap melanggar aturan,” jelas Catur.

Situasi ini mencerminkan meningkatnya ketegangan antara masyarakat dan pemerintah daerah terkait pengelolaan aset publik. Publik kini menantikan langkah nyata dari Pemkab Banyumas untuk menjawab tuntutan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum atas aset Kebondalem yang sudah lama menjadi sorotan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *