BERITAOPINI.ID NAGAN RAYA ACEH | Dalam merespon gagasan pemekaran Aceh Barat Selatan (ABAS), Ketua HMI Nagan Raya, Muhammad Agus Rifai berpandangan bahwa pemekaran wilayah di Aceh, khususnya dalam konteks pemekaran ABAS, perlu dipahami sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan di kawasan barat selatan Aceh. Dengan wilayah yang dikelola secara lebih fokus, daerah-daerah dalam wilayah ABAS memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang sesuai potensi dan karakteristiknya masing-masing.
Oleh karena itu, pentingnya semua untuk melihat wacana pembentukan ABAS ini secara jernih dan proporsional, bukan sebagai upaya pemisahan dari Aceh, melainkan sebagai ikhtiar bersama dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata, pemerintahan yang lebih responsif, serta masa depan kawasan barat selatan yang lebih maju tanpa meninggalkan nilai persatuan yang telah kita jaga bersama.
Dalam perspektif pembangunan ekonomi, pembentukan wilayah ABAS juga diarahkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan struktur pemerintahan yang lebih dekat dan fokus, kawasan ini memiliki peluang untuk mengoptimalkan sektor-sektor unggulan—seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pariwisata pesisir dan alam—melalui kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berbasis potensi lokal.
Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di wilayah barat selatan Aceh, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan penghubung antarwilayah, pelabuhan, dan fasilitas publik lainnya akan lebih mudah direalisasikan karena perencanaan dan penganggaran dilakukan secara lebih spesifik sesuai kebutuhan kawasan ABAS. Dengan demikian, pemekaran tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menjadi katalis dalam mendorong kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Dalam kerangka tersebut, penting untuk menegaskan bahwa pembentukan ABAS tidak dimaksudkan untuk memecah belah identitas kolektif masyarakat Aceh, melainkan semata-mata untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan di wilayah barat selatan. Dengan wilayah yang lebih terkelola secara administratif, diharapkan proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan dapat berjalan lebih optimal serta responsif terhadap kebutuhan lokal masyarakat ABAS.
Lebih lanjut, dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, pembentukan wilayah ABAS dapat dipandang sebagai bagian dari upaya optimalisasi kewenangan daerah. Hal ini bertujuan agar kebijakan publik dapat dirancang lebih dekat dengan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal, tanpa mengurangi integrasi Aceh sebagai satu kesatuan wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, pemekaran ABAS hendaknya ditempatkan sebagai langkah strategis yang bersifat administratif dan fungsional, bukan sebagai upaya fragmentasi sosial. Pendekatan ini menekankan bahwa tujuan utama pemekaran adalah untuk memperkuat pemerintahan yang efektif, mendorong pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga harmoni dan kebersamaan dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh.


















