BERITAOPINI.ID MOJOKERTO, JAWA TIMUR | Hingga hari berikutnya usai terungkapnya dugaan kelalaian penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres, kondisi di lokasi belum menunjukkan perubahan signifikan yang berarti.
Pantauan awak media secara langsung di kawasan kegiatan pada Minggu, (9/8/2026), memperlihatkan sejumlah pekerja terindikasi masih tampak “nakal” dan enggan menggunakan alat pelindung diri (APD) secara layak dan memadai. Hal ini mengindikasikan kurang tertib, meski pihak pelaksana proyek CV. NURDIN BERSAUDARA telah menyampaikan komitmen untuk perbaikan sehari sebelumnya.
Pemandangan yang mengkhawatirkan itu, terlihat jelas di beberapa titik pengerjaan. Ada pekerja yang hanya mengenakan rompi keselamatan namun tanpa helm pelindung kepala, sebagian lainnya bekerja dengan sandal japit bukan sepatu khusus anti-benturan, bahkan ada yang sama sekali tidak menggunakan alas kaki ataupun perlengkapan pelindung tambahan saat menangani beban berat yang beresiko tinggi.
Sikap sembrono yang kurang disiplin tersebut, bertentangan dengan janji yang disampaikan perwakilan CV. NURDIN BERSAUDARA, Azis Fachrudin, yang menyatakan akan memperketat disiplin serta memberikan teguran tegas kepada siapa saja yang melanggar.
Menanggapi temuan yang masih mengkhawatirkan ini, Azis Fachrudin selaku perwakilan pelaksana akhirnya memberikan respon singkat kepada awak media. “Oh iya pak mohon maaf, nanti saya tegur lagi orangnya. Maaf atas keteledoran kami, tetap akan kita perbaiki,” ujarnya pada Senin, (10/8/2026).
Perlu diketahui, proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 9.929.789.218 yang ditetapkan pada 6 Juli 2026, serta memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 175 hari kalender. Sebagai pihak yang mengawasi jalannya pekerjaan, ditunjuk PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN selaku konsultan pengawasnya.
Memperhatikan kenyataan pahit yang masih terjadi di lapangan beserta statement itu, narasumber yang sebelumnya meminta identitasnya dirahasiakan kembali memberikan penilaian tajam dan kritis, lantaran, diduga kelanjutan persoalan tersebut mencerminkan hal yang sangat serius.
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang masih berlangsung itu, adalah bukti nyata indikasi ketidakseriusan semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana pekerjaan CV. NURDIN BERSAUDARA, konsultan pengawas PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN, hingga pejabat berwenang di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur.
“Lihatlah kenyataannya! Janji manis diucapkan, namun di lapangan sama sekali tidak ada perubahan. Ini indikasi bahwa komitmen yang disampaikan, hanyalah beraroma omong kosong belaka. Para pekerja masih dengan santai mengabaikan aturan, seolah-olah keselamatan kerja hanyalah tulisan di atas kertas kontrak yang tidak perlu dipatuhi,” tegas narasumber kecewa pada Selasa, (11/8/2026).
Ia pun kembali menyoroti dugaan lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng utama pencegahan pelanggaran. Hal tersebut, diindikasikan menjadi titik lemah dalam jalannya kegiatan proyek senilai hampir Rp.10 milyar ini.
Menurutnya, konsultan pengawas PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN, ditengarai belum menjalankan tugasnya secara maksimal sesuai tanggung jawab yang dibebankan dalam kontrak nomor 000.3/116008/105.4/2026 tersebut.
Sementara itu, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 169, Gayungan, Surabaya, disinyalir masih belum turun tangan langsung membenahi ketidakberdayaan kondisi yang terjadi, padahal anggaran bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami bertanya-tanya, dimana sebenarnya peran PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN? Apakah mereka hanya datang sesekali lalu pergi, atau tidak pernah sama sekali memantau pelaksanaan pekerjaan? Dan dimana para pejabat yang memegang kendali anggaran? Apakah mereka baru akan turun, jika sudah ada korban jiwa yang terluka parah? Proyek ini menggunakan uang rakyat senilai hampir Rp10 miliar, namun pengelolaannya seperti tidak memiliki kepemimpinan yang bertanggung jawab?” kritiknya tajam.
Lebih jauh, narasumber mengingatkan bahwa resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja tanpa peringatan, terlebih lagi, proyek ini telah berjalan selama beberapa pekan. Karenanya, dengan mengabaikan standar APD, indikasinya sama saja dengan mempertaruhkan nyawa sendiri dan membahayakan orang lain di sekitarnya.
Dirinya pun mendesak agar pihak berwenang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya segera bertindak tegas, tidak sekedar mengeluarkan peringatan lisan, melainkan memberikan sanksi nyata baik kepada kontraktor CV. NURDIN BERSAUDARA maupun konsultan pengawas PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN yang disinyalir lalai dalam tugasnya mengawasi.
“Jangan biarkan standar keselamatan dijadikan mainan atau sekedar formalitas. Jika sampai hari ini dugaan pelanggaran masih berulang, itu tanda bahwa sistem pengawasan proyek diduga benar-benar rusak dan bermasalah serta perlu diperbaiki dari akarnya. Kami tidak ingin mendengar alasan berbelit-belit soal ketidaknyamanan atau kebiasaan pekerja. Sebab tugas kontraktor dan pengawas lah yang memastikan aturan untuk dipatuhi, bukan membiarkan mereka berbuat semaunya,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, perwakilan PT. KONINDO PANORAMA KONSULTAN maupun pihak dinas terkait, belum berhasil dikonfirmasi mengenai indikasi pelanggaran yang masih terlihat jelas di lokasi kegiatan Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres. Awak media, masih terus memantau setiap perkembangan secara ketat dan berharap agar pihak berwenang segera turun tangan serta memberikan penjelasan resmi kepada publik.


















